DPRD Tangerang Bantah Kenaikan Gaji, Pengamat : Itu Jelas Pembohongan Publik

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 09:22 WIB
Adib Miftahul pengamat kebijakan publik Kajian Politik Nasional (KPN) yang juga dosen UNIS Tangerang.
Adib Miftahul pengamat kebijakan publik Kajian Politik Nasional (KPN) yang juga dosen UNIS Tangerang.

Tangerang, bidiktangsel.com — Polemik kenaikan gaji anggota DPRD Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan.

Sejumlah pimpinan DPRD sebelumnya membantah adanya kenaikan gaji, namun dokumen resmi berupa Peraturan Bupati (Perbup) justru menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada tunjangan perumahan dan penambahan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota dewan.

Dalam pemberitaan yang dikutip dari banten.antaranews.com (25/8/2025), Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menegaskan tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan yang diterima anggota dewan. 

Baca Juga: 26 Ijazah Siswa SMK Al Hidayah Ditahan, Total Tunggakan Rp66 Juta: Sekolah Klaim untuk Biaya Operasional

Namun hasil penelusuran terhadap Peraturan Bupati menunjukkan fakta sebaliknya.

Kenaikan Tunjangan Perumahan

Berdasarkan Perbup No. 99 Tahun 2022, besaran tunjangan perumahan DPRD ditetapkan:

  • Ketua DPRD Rp33 juta/bulan
  • Wakil Ketua Rp32 juta/bulan
  • Anggota Rp30 juta/bulan

Setahun kemudian, melalui Perbup No. 94 Tahun 2023, angka tersebut naik menjadi:

  • Ketua DPRD Rp35 juta/bulan
  • Wakil Ketua Rp34 juta/bulan
  • Anggota Rp32 juta/bulan

Kenaikan terbesar terjadi pada tahun ini. Berdasarkan Perbup No. 1 Tahun 2025, tunjangan perumahan kembali mengalami lonjakan signifikan:

  • Ketua DPRD Rp43,5 juta/bulan
  • Wakil Ketua Rp39,4 juta/bulan
  • Anggota Rp35,4 juta/bulan

Artinya, dalam kurun 3 tahun, tunjangan perumahan DPRD naik antara Rp5,4 juta hingga Rp10,5 juta per bulan.

Baca Juga: Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejati Banten Dorong Optimalisasi DPA untuk Penegakan Hukum Efektif

Tunjangan Transportasi Ditambahkan

Selain kenaikan tunjangan perumahan, pada tahun 2025 juga muncul tambahan tunjangan transportasi yang nilainya tidak kecil:

  • Ketua DPRD Rp22 juta/bulan
  • Wakil Ketua Rp21 juta/bulan
  • Anggota DPRD Rp19 juta/bulan

Dengan demikian, take-home pay anggota DPRD otomatis melonjak tajam, meski tidak ada perubahan pada gaji pokok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X