Baca Juga: Jum’at Berkah, BMM Bagikan Ribuan Paket Makanan Untuk Dhuafa
“Korban akhirnya turun dari kendaraan karena takut. Mereka berjalan kaki dengan bayi, sambil membawa payung yang diberikan sopir taksi online,” tambah Indra.
Polisi Bertindak Cepat, Tangkap Pelaku Berdasarkan Bukti Video dan Saksi
Setelah video peristiwa tersebut menjadi viral pada Minggu pagi (27/7/2025), pihak Polresta Tangerang langsung bergerak cepat.
Tim kepolisian turun ke lokasi kejadian di sekitar Stasiun Tigaraksa dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca Juga: Misteri Drum Maut di Sungai Cisadane: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk
Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain: HS. petugas keamanan stasiun, SN. saksi mata, DS. pengemudi taksi online, IA dan SM. korban suami istri.
Termasuk keempat tersangka yang pada saat itu masih berstatus saksi.
“Total sejauh ini sudah sembilan orang yang kami periksa,” kata Kapolresta.
Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Cisoka terkait dugaan pelanggaran hukum. Proses hukum dipercepat setelah laporan masuk.
Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Terancam Penjara hingga 5 Tahun
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Ancaman hukuman maksimal untuk Pasal 170 KUHP adalah 5 tahun 6 bulan, sementara Pasal 335 KUHP ancamannya 1 tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Artikel Terkait
UPTD PPA Tangsel Ungkap Fakta Mengerikan: Kekerasan Banyak Terjadi di Rumah, Sekolah, hingga Ruang Publik
Tangsel Bergerak Cepat! Jalan Lingkar Selatan Setu Diperbaiki Demi Kenyamanan Warga
Pemkot Tangsel Bedah Jalan Griya Loka Raya Sepanjang 4,2 Km, Dibeton K-350 Tahan 30 Tahun!
Tangsel Kirim 500 Ton Sampah ke Pandeglang Tiap Hari! Kerja Sama Bersejarah Resmi Dimulai
Korpri Run 2025 di Anyer Sukses Besar! Bupati Serang: Hunian Hotel Naik, Ekonomi Warga Meningkat!