Deklarasi Satgas Pungli Ketenagakerjaan: Langkah Pemerintah Kabupaten Serang Berantas Pungli di Dunia Industri

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 10 Juni 2025 | 18:06 WIB
Satgas Pungli Ketenagakerjaan di Aula Kantor Desa Ciagel, Kecamatan Kibin.
Satgas Pungli Ketenagakerjaan di Aula Kantor Desa Ciagel, Kecamatan Kibin.

Baca Juga: STASA Gallery Resmi Dibuka di Ciater Serpong: Dedikasi untuk Kemajuan Seni Rupa Indonesia

"Kami butuh banyak orang untuk memastikan bahwa kegiatan ini dapat berjalan secara masif dan memberikan dampak positif, terutama untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat," ujar Ratu Zakiyah.

Perlindungan Hukum bagi Korban Pungli

Bupati Serang juga memastikan bahwa korban pungli akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan koordinasi yang sudah dilakukan dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang.

Ia mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban pungli atau calo ketenagakerjaan. 

Melalui keberadaan Satgas Pungli Ketenagakerjaan, diharapkan pelaporan bisa dilakukan dengan aman dan terjamin.

Baca Juga: Tim JOSS DPMPTSP Tangerang Selatan Hadirkan Event Eksklusif: Dorong Investasi dan Peluang Karir di Serpong

"Kami akan berusaha untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terpengaruh oleh calo-calo ketenagakerjaan. Semua orang berhak mendapatkan pekerjaan yang adil di Kabupaten Serang," kata Ratu Zakiyah.

Komitmen Pemerintah untuk Mewujudkan Keadilan Sosial

Melalui deklarasi ini, Pemerintah Kabupaten Serang berharap dapat memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat dalam hal pekerjaan. 

Satgas Pungli Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat mengatasi praktik pungli yang selama ini meresahkan dan menghambat kemajuan ekonomi di wilayah tersebut.

"Semoga program ini dapat berjalan sebaik-baiknya, dan kami memohon doa dari masyarakat untuk mendukung keberhasilan pemberantasan pungli di Kabupaten Serang," tambah Ratu Zakiyah. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X