Ramadan 1446 H: Gubernur Banten Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 2 Maret 2025 | 17:18 WIB
  • Senin-Kamis: 08.00 WIB – 15.00 WIB (istirahat 12.00 WIB – 12.30 WIB)
  • Jumat: 08.00 WIB – 15.30 WIB (istirahat 11.30 WIB – 12.30 WIB)
  • Untuk instansi dengan enam hari kerja:

    • Senin-Kamis: 08.00 WIB – 14.00 WIB (istirahat 12.00 WIB – 12.30 WIB)
    • Jumat: 08.00 WIB – 14.00 WIB (istirahat 11.30 WIB – 12.30 WIB)
  • Baca Juga: Pemprov Banten Perkuat Sinergi Program Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Berkelanjutan

    Penyesuaian jam kerja ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

    Dalam aturan tersebut, jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.

    Pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab memastikan agar pengurangan jam kerja ini tidak mengganggu produktivitas pegawai maupun kelancaran pelayanan publik.

    Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Tekankan Pendidikan Berkualitas dalam Pelayanan Publik

    Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan kepada Gubernur Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.

    Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat tetap dapat menerima pelayanan publik yang optimal selama bulan Ramadan. (***)

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

    Editor: Radi Iswan

    Tags

    Artikel Terkait

    Rekomendasi

    Terkini

    X