- Senin-Kamis: 08.00 WIB – 15.00 WIB (istirahat 12.00 WIB – 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 WIB – 15.30 WIB (istirahat 11.30 WIB – 12.30 WIB)
Untuk instansi dengan enam hari kerja:
- Senin-Kamis: 08.00 WIB – 14.00 WIB (istirahat 12.00 WIB – 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 WIB – 14.00 WIB (istirahat 11.30 WIB – 12.30 WIB)
Baca Juga: Pemprov Banten Perkuat Sinergi Program Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Berkelanjutan
Penyesuaian jam kerja ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan tersebut, jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.
Pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab memastikan agar pengurangan jam kerja ini tidak mengganggu produktivitas pegawai maupun kelancaran pelayanan publik.
Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Tekankan Pendidikan Berkualitas dalam Pelayanan Publik
Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan kepada Gubernur Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat tetap dapat menerima pelayanan publik yang optimal selama bulan Ramadan. (***)
Artikel Terkait
HUT ke 32 Kota Tangerang: Sinergi dan Inovasi Menuju Kota yang Lebih Maju
Infrastruktur Penunjang Ekonomi: Pemprov Banten Prioritaskan Konektivitas dan Pengelolaan Lingkungan
DKPP Kabupaten Serang Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga Jelang Ramadan
Buruknya Pengelolaan Perseroda PITS Tangsel, Transparansi Dipertanyakan
Indra Gunawan Pamit, Fitriyani Hasibuan: Dedikasi Akan Selalu Menemukan Jalannya