Baca Juga: Mall Pelayanan Publik Tangsel: Solusi Layanan Cepat, Nyaman, dan Terintegrasi
Ketua Forum Honorer Serang Bersatu (Forsitas), Sarwani, menyampaikan bahwa perjuangan ini merupakan respons atas kebijakan pusat yang menetapkan penyelesaian status tenaga honorer pada 2024.
Forsitas meminta Pemkab Serang untuk segera menyelesaikan pengangkatan PPPK tanpa seleksi tambahan, serta mengalokasikan anggaran khusus untuk memenuhi tuntutan tersebut.
“Kami berharap pengangkatan ini diprioritaskan tanpa seleksi ulang, sehingga penyelesaian tenaga honorer bisa tercapai dalam waktu singkat,” ujar Sarwani.
Baca Juga: Mekanisme PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan, Ini Aturan Lengkapnya
Audiensi ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, dan sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala BKPSDM, Kepala Bapperida, dan Asisten Daerah.
Hasil audiensi menetapkan langkah strategis Pemkab Serang dalam mengakomodasi tuntutan honorer secara bertahap.
Dengan komitmen Pemkab Serang untuk menyelesaikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu, diharapkan kesejahteraan tenaga honorer dapat meningkat, sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih optimal di Kabupaten Serang.
Baca Juga: Penggunaan Dana BOS Ratusan Juta untuk Buku di SMPN 8 Kota Tangsel Dipertanyakan
Langkah ini mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan tenaga honorer dalam mewujudkan pemerintahan yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(***)
Artikel Terkait
Indonesia Bakal Terapkan Aturan Ketat Media Sosial, Terinspirasi dari Australia dan Amerika
Apa Kabar Tom Lembong? Begini Fakta Terbaru Kasus Impor Gula yang Menghebohkan
Kemenpan RB Pastikan Honorer Berpeluang Dapat NIP: Penjelasan Lengkap Terkait Status Kepegawaian
PanRB Keluarkan Permenpan Nomor 15 Tahun 2025, Atur Skema P3K Paruh Waktu
Inovasi Pelayanan Publik, PJ Gubernur Banten Dampingi Mendagri dan Menteri PKP Kunker di Kota Tangerang