Kabupaten Serang, bidiktangsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan komitmennya untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum lolos seleksi tahap pertama menjadi PPPK Penuh Waktu.
Pengangkatan tersebut dijadwalkan mulai tahun anggaran 2026, dengan kuota minimal 1.000 pegawai per tahun.
Baca Juga: PWI Buka Pengusulan Penerima Pin Emas di HPN 2025
“Pada 2026, kami rencanakan untuk mengangkat sekitar seribu PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu setiap tahunnya,” ungkap Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, usai audiensi dengan perwakilan pegawai honorer yang menggelar aksi damai di depan Pendopo Bupati Serang, Rabu (15/1/2024).
Rencana Anggaran dan Kuota Pengangkatan
Rudy menjelaskan bahwa pengangkatan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk tahun 2026, Pemkab Serang menargetkan kuota awal sebanyak 1.000 pegawai.
Baca Juga: KPK Sita Rp 350 Miliar Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Namun, jumlah tersebut bisa bertambah hingga 1.200 atau 1.300 pegawai per tahun, tergantung kondisi fiskal daerah dan kebijakan anggaran pusat.
“Jika belanja pegawai bisa lebih dari 30 persen APBD, maka kuotanya bisa meningkat. Namun, saat ini, kebutuhan untuk mengangkat semua honorer menjadi PPPK Penuh Waktu mencapai Rp335 miliar per tahun, yang tentunya perlu pengaturan anggaran lebih lanjut,” tambah Rudy.
Progres dan Dukungan Pemangku Kepentingan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman, menyatakan bahwa Pemkab telah berkomitmen memenuhi tuntutan honorer sesuai kemampuan anggaran.
Baca Juga: Delegasi Universal Peace Federation (UPF) Kunjungi Indonesia, Bahas Perdamaian dan Kolaborasi Global
Pengangkatan bertahap ini ditargetkan selesai dalam empat hingga lima tahun.
“Dari total 6.000 honorer, kami akan menyelesaikan pengangkatan secara bertahap. Tahun ini ada 435 formasi, dan sisanya akan diprioritaskan dalam beberapa tahun ke depan tanpa seleksi tambahan,” jelas Surtaman.
Artikel Terkait
Indonesia Bakal Terapkan Aturan Ketat Media Sosial, Terinspirasi dari Australia dan Amerika
Apa Kabar Tom Lembong? Begini Fakta Terbaru Kasus Impor Gula yang Menghebohkan
Kemenpan RB Pastikan Honorer Berpeluang Dapat NIP: Penjelasan Lengkap Terkait Status Kepegawaian
PanRB Keluarkan Permenpan Nomor 15 Tahun 2025, Atur Skema P3K Paruh Waktu
Inovasi Pelayanan Publik, PJ Gubernur Banten Dampingi Mendagri dan Menteri PKP Kunker di Kota Tangerang