Jakarta, BidikTangsel.com – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan aturan ketat terkait penggunaan media sosial (medsos), khususnya untuk melindungi anak -anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, aturan ini akan mencakup pembatasan usia dan langkah-langkah pengendalian konten yang tidak sesuai.
Baca Juga: Sistem Kerja Paruh Waktu: Apa Itu dan Bagaimana Implementasinya?
Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Senin, 13 Januari 2025.
Meutya Hafid menegaskan, langkah ini mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden sangat menekankan pentingnya lingkungan digital yang ramah anak. Beliau mengarahkan kami untuk segera menyusun aturan yang melindungi anak-anak di ranah digital,” ujar Meutya.
Baca Juga: HPN 2025 Siap Digelar di Banjarmasin, Kapolda Kalsel Pastikan Dukungan Penuh
Saat ini, pemerintah juga sedang menjalin komunikasi dengan DPR terkait pembentukan Undang-Undang (UU) pembatasan usia untuk mengakses medsos.
“Sambil menunggu proses legislasi, pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai langkah awal,” tambahnya.
Atensi Khusus Presiden Prabowo
Meutya menyebut, Presiden Prabowo memberikan perhatian besar terhadap isu ini.
Baca Juga: Empat Kapolsek di Tangerang Selatan Diganti, Berikut Daftar Lengkapnya
“Bapak Presiden sangat mendukung perlindungan anak di ranah digital. Beliau meminta agar aturan ini diprioritaskan dan segera diimplementasikan,” ujarnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif media sosial pada perkembangan anak-anak, termasuk maraknya konten yang tidak sesuai seperti joget sensual di TikTok yang kerap viral.
Artikel Terkait
Begini Cara Daftar Akun SNPMB 2025: Panduan Lengkap dan Jadwal Resmi
Pelaksanaan Program MBG di Tangsel, Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2045
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan
Kode Keras Patrick Kluivert kepada Pemain Timnas Indonesia: Perjuangkan Menit Bermain di Klub!
Pj Gubernur Banten Serahkan DPA SKPD TA 2025: Fokus pada Realisasi Tepat Waktu dan Optimalisasi Anggaran