Baca Juga: TPA Rawa Kucing Kota Tangerang, Solusi Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Industri
“Kepengurusan kami diakui negara. Kegiatan yang dilakukan oleh oknum tersebut jelas melanggar hukum,” imbuhnya.
Menanggapi laporan ini, Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Raden M. Maulani, menyatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi laporan tersebut yang terdaftar dengan nomor TBL/309/XII/RES 1.11/Sat Reskrim Polresta Serang Kota/2024.
“Kami akan cek terlebih dahulu,” ujarnya singkat.
Baca Juga: Mesin RDF Resmi Beroperasi di TPA Rawa Kucing Kota Tangerang
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dokumen organisasi serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Upaya penegakan hukum akan memastikan bahwa tidak ada pihak yang menyalahgunakan nama institusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (***)
Artikel Terkait
Fokus Pengendalian DBD: Pemkot Tangsel Tingkatkan Kolaborasi untuk Lingkungan Bebas Jentik
Puskesmas Pamulang Raih Prestasi di Jambore Puskesmas Nasional 2024
Wali Kota Tangsel Dorong Orchid Festival Jadi Agenda Tahunan untuk Promosi Potensi Daerah
KBPA Gelar Bakti Sosial di Sekolah Alam Bantar Gebang, Salurkan 500 Kg Beras dan Perlengkapan Pendidikan
Pemkab Tangerang Dinilai Abaikan Implementasi Keppres 18 Tahun 2022, KADIN Soroti Minimnya Sinergi