Mantan Pengurus PWI Banten Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 10 Desember 2024 | 11:07 WIB
Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Junaidi.
Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Junaidi.

Serang, bidiktangsel.com – Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Junaidi, melaporkan sejumlah mantan pengurus PWI Banten ke Polresta Serang Kota.

Laporan ini diterima oleh penyidik Satreskrim Polres Serang Kota pada Senin, 9 Desember 2024.

Menurut Junaidi, laporan tersebut ditujukan kepada RN beserta beberapa pihak lain atas dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan PWI Banten.

Baca Juga: Pengendalian Inflasi di Banten: Pj Sekda Usman Asshiddiqi Tegaskan Pasokan Pangan Aman

Mereka diduga mengadakan kegiatan yang mengatasnamakan PWI Banten tanpa izin resmi.

“RN bukan lagi pengurus PWI Banten berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor: 275-PLP/PP-PWI/2024, yang mencabut kartu tanda anggota PWI miliknya. Jadi, semua kegiatan yang ditandatangani RN atas nama PWI Banten adalah ilegal,” tegas Junaidi.

Junaidi juga mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan dokumen terjadi pada 21 November 2024.

Baca Juga: DEMA PTKIN Desak Pemerintah Serius Berantas Judi Online, Hampir 1 Juta Mahasiswa Terpapar

Saat itu, sejumlah oknum mantan pengurus PWI Banten menerbitkan dan menyebarkan surat undangan kegiatan literasi media di Kota Serang.

“Ada undangan literasi media yang melibatkan guru SD dan SMP di Kota Serang, dan dikenakan biaya Rp500 ribu per peserta. Kegiatan itu ditandatangani oleh TA dan EF,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut dilaporkan telah dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024, di Taman Wisata MBS, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Baca Juga: Beasiswa Tangerang Cerdas Sukses Dukung Pendidikan 15 Ribu Siswa di Tahun 2024

Junaidi menegaskan bahwa acara itu tidak pernah diselenggarakan oleh PWI Banten yang sah.

Junaidi menambahkan bahwa kepengurusan PWI Banten yang dipimpinnya sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000946.AH.01.08.2024, yang diterbitkan pada 9 Juli 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X