Pj Gubernur Banten Yakinkan Bank Banten Sehat dan Siap Dukung Pembangunan Daerah, Ajak Pemda Tempatkan RKUD

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 23 April 2024 | 20:20 WIB

Serang, bidiktangsel.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meyakinkan jika kondisi Bank Banten saat ini dalam performa yang baik dan sehat.

Oleh karena itu, tidak ada lagi keraguan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota di Provinsi Banten untuk ikut membangun serta membesarkan Bank Banten, salah satunya dengan menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten.

Al Muktabar juga meminta kepada seluruh Pemda untuk tidak melihat kebelakang, karena saat ini kondisi Bank Banten jauh lebih sehat baik dari sisi operasional, keuangan, struktur organisasi sampai pada potensi bisnis yang akan dikembangkan.

Baca Juga: Ekonom Muda Banten Idho Meilano Sanggah Kebijakan Pj Gubernur Soal Bank Banten: Kepercayaan Publik Belum Kuat!

“Saya yakin Bank Banten itu tidak ada negatifnya bagi masyarakat, pasti positif. Tinggal kita kelola dengan baik. Pengelolaan nya sedang kita arahkan kepada instrument yang lebih kuat, sehingga pada tahun 2023 Bank Banten sudah mendapatkan laba bersih sebesar Rp26,59 miliar,” kata Al Muktabar, Senin (22/4/2024).

Selain itu, dengan menempatkan RKUD di Bank Banten, maka asas kemanfaatannya akan dimaksimalkan untuk masyarakat Banten, salah satu contohnya yang akan didorong adalah bagaimana Bank Banten bisa berperan aktif dalam pembiayaan pembangunan daerah.

“Itu bisa kita lakukan karena Pemprov mempunyai saham mayoritas di Bank Banten, sehingga berbagai kebijakan bisa kita arahkan untuk kepentingan masyarakat Banten secara luas. Termasuk jika ada usulan dari Pemda, itu bisa lebih mudah,” jelasnya.

Baca Juga: 30 Tahun Kiranti: Wariskan Kekuatan Herbal Alami untuk Perempuan Indonesia

Kemudian, secara peraturan perundangan, Kemendagri sudah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.13.2/1736/SJ, tanggal 17 April 2024, Perihal Penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk., yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian, dan itu bisa menjadi koridor aturan dasar untuk menempatkan RKUD di Bank Banten.

Juga ada amanah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk., yang harus dijalani bersama.

Oleh karenanya, Al Muktabar mengimbau kepada semuanya untuk bersama-sama memperkuat Bank Banten yang merupakan entity sebagai masyarakat Banten.

Baca Juga: Sampah Tangsel: Antara Regulasi Kurang Memadai dan Upaya Pemerintah

Karena salah satu perwujudan semangat ke-Banten-an itu diantaranya tercermin dari kita memiliki instrumen keuangan sendiri seperti Bank Banten.

Bahkan di dalam transisi kemerdekaan pun Banten sudah memiliki bank sendiri yakni Bank Banten, memiliki mata uang sendiri juga. 

“Jadi kurang apa kebantenan kita. Tinggal bagaimana kita Bersama-sama membesarkan Bank Banten kebanggaan kita ini,” ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemprov Banten

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X