Kemudian, di antara tugas pokok Bank Pembangunan Daerah (BPD) adalah untuk menjaga likuiditas Kas Daerah (Kasda).
Selama ini, lanjut Al Muktabar, posisi Kasda Pemprov Banten yang tersimpan di Bank Banten dalam kondisi baik dan lancar.
“Instrumen kelembagaan di Bank Banten juga sudah modern mengikuti perkembangan teknologi, seperti mobile banking, ATM bersama, bahkan dalam jumlah tertentu Bank Banten melayani transaksi on the spot kepada nasabahnya,” ujarnya.
Terkait dengan kondisi fluktuasi saham Bank Banten di Bursa Efek Indonesia (BEI), Al Muktabar menjelaskan bahwasannya sejak mulai berlakunya Papan Pemantauan Khusus Tahap II (full periodic call auction) tanggal 25 Maret 2024.
Berdasarkan ketentuan baru dari Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut, saham pada Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp.1. Auto rejection untuk saham dengan harga Rp.1-10 sebesar Rp.1, sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp10 sebesar 10%.
Dengan demikian, saham yang masuk papan pemantauan khusus full call auction harga minimumnya tak lagi Rp50 melainkan Rp.1 dengan ketentuan auto rejection tersebut. Regulasi baru ini yang membuka peluang turunnya harga saham menjadi di bawah Rp.50,-
“Yang mengalami fluktuasi itu adalah saham publik sekitar 33 persen lebih. Sedangkan untuk saham Pemprov Banten sebesar 66,11 persen itu tetap. Dan itu merupakan mekanisme pasar, sama sekali tidak ada kekhawatiran karena saham Pemprov masih tetap besar di Bank Banten,” pungkasnya. (***)
Artikel Terkait
Lestarikan Budaya Lokal, Gebrak Ngadubeduk Pandeglang Digelar Meriah dan Akan Djadikan Agenda Tahunan
Relokasi Pedagang Pasar Kutabumi ke TPPS Berjalan Lancar, Disambut Antusiasme Pedagang dan Masyarakat
5 Rumah Tidak Layak Huni di Kecamatan Kresek Direncanakan Bedah Rumah
Wisudawan Tahfidz Qur'an Diminta Terus Belajar dan Jadikan Al-Quran Pedoman Hidup
Penataan Pasar Ciputat: Pemkot Tangsel Tertibkan PKL di Bahu Jalan, Relokasi Sementara dan Penataan Kawasan Dilakukan