Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerjasama Permudah Akses Pelayanan Adminduk

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 21 Februari 2024 | 21:11 WIB
Salah satu upayanya adalah dengan menjalin kerjasama melalui Perjanjian Kerjasama (PKS).
Salah satu upayanya adalah dengan menjalin kerjasama melalui Perjanjian Kerjasama (PKS).
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Humas Pemkab Serang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X