Disdukcapil Kabupaten Serang Lakukan Jemput Bola Pelayanan Adminduk Warga Binaan Rutan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 15 Januari 2024 | 18:36 WIB
Disdukcapil Kabupaten Serang kembali melakukan jemput bola pelayanan Adminduk.
Disdukcapil Kabupaten Serang kembali melakukan jemput bola pelayanan Adminduk.

Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang kembali melakukan jemput bola pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Kali ini, targetnya yakni para Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang pada Senin, 15 Januari 2024.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Tubagus Maftuhi mengatakan, pelayanan adminduk bagi warga binaan merupakan tindak lanjut atas Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sudah dilakukan antara Disdukcapil Kabupaten Serang dan Rutan Kelas II B Serang.

Baca Juga: Bupati Serang Genjot Efektivitas Anggaran dengan Pakta Integritas

"Perekaman dilakukan agar identitas warga binaan menjadi jelas jika memiliki adminduk," ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Terlebih saat ini menjelang Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari mendatang. Sebab kata Maftuhi, pihak Rutan Kelas II B membutuhkan data valid para warga binaan untuk kepentingan Pemilu 2024.

"Jadi ini berpengaruh terhadap pemilu untuk dikoordinasikan dengan KPU, karena Rutan juga membutuhkan data jelas adminduk semua warga binaan," terangnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PPP) Disdukcapil Kabupaten Serang Dimas Panduasa mengatakan, jemput bola pelayanan adminduk khususnya di Rutan Kelas II B merupakan ke-empat kalinya yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Serang.

Baca Juga: Fokus Pengendalian Inflasi: Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Incar Harga Komoditas Utama

"Rutan Serang bila ada warga binaan baru yang belum mempunyai data kependudukan biasanya meminta tolong kepada Disdukcapil Kabupaten Serang untuk melakukan pengecekan," ujarnya.

Untuk saat ini, sebut Dimas, pihak Rutan Serang Kelas II B meminta sebanyak 21 warga binaan yang baru untuk dilakukan pengecekan adminduknya. Dari 21 warga binaan tersebut, 18 diantaranya terdata sudah memiliki data adminduk yakni e-KTP, sedangkan 3 warga binaan lainnya belum memiliki dan dilakukan penginputan data dan perekaman.

"Jadi hari ini kita melakukan perekaman 21 orang, 18 orang sudah terdata dan ditemukan NIK-nya kami laporkan ke pihak Rutan Serang untuk kepentingan layanan lainnya. Bersamaan juga persiapan Pemilu 14 Februari mendatang," jelasnya.

Baca Juga: Cegah Banjir Kembali, Pj. Wali Kota Serang Yedi Rahmat Cek Drainase Induk Cibanten

Sedangkan untuk data yang tercatat di Disdukcapil Kabupaten Serang per Desember 2023, data warga berusia 17 tahun sudah mencapai 99,7 persen sudah memiliki e-KTP dari total kurang lebih sekitar 1,2 juta jiwa wajib e-KTP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Humas Pemkab Serang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X