Class Action Ditolak PN Tangerang, Perumda Pasar NKR Tetap Lanjutkan Revitalisasi Pasar Kutabumi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 2 November 2023 | 20:59 WIB
Class Action Ditolak PN Tangerang
Class Action Ditolak PN Tangerang

Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang memastikan akan tetap melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi usai gugatan class action yang meminta penutupan pasar dan revitalisasi Pasar Kutabumi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Alhamdulillah, hasil putusan PN Tangerang menjadi titik terang bagi kami untuk terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi," kata Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti, Kamis (2/11/2023).

Sebelumnya, perkara Perdata Gugatan Class Action Nomor 858/tdt.g/2023/PN-Tangerang Tanggal 31 Oktober 2023 menyatakan gugatan terkait pemberhentian rencana penutupan pasar dan revitalisasi Pasar Kutabumi ditolak oleh PN-Tangerang.

Baca Juga: Membongkar Esensi Akuntansi: Pilar Keberhasilan Bisnis

Dengan hasil yang positif tersebut, Finny menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepada pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang.

Ia berharap proses revitalisasi ini dapat berjalan dengan lancar sehingga nantinya para pedagang dan juga masyarakat dapat berbelanja dengan nyaman di Pasar Kutabumi.

Ungkapan terima kasih juga ditujukan khusus kepada Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Dr. Andi Ony yang juga merupakan Kuasa Pemegang Modal (KPM), Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Tim Dewan Pengawas, Tim Kuasa Hukum Pemda Kabupaten dan Perumda Pasar NKR Deden Syukron, SH, MH.

Baca Juga: Bupati Lebak Lantik 196 CPNS, Dorong ASN BerAKHLAK dan Bekerja Dengan HATI

"Mereka selalu membina terus memberi arahan kepada kami dan serta mitra PT. Sarana Niaga Nusantara yang bersama sama berjuang dalam gugatan class action. Teringat pesan pimpinan kami, bahwa pelaksanaan proses revitalisasi harus dilakukan dengan humanis dan sesuai dengan aturan yang ada. Pesan tersebut akan terus menjadi acuan untuk kami," ujarnya. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Diskominfo Kab Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X