Baca Juga: Ledakan Guncang Pasar Cimanggis Ciputat, Diduga Berasal dari Tabung Gas, Korban Belum Terverifikasi
Menjelang 18 Oktober 2026, kepatuhan terhadap ketentuan sertifikasi halal menjadi hal penting bagi pelaku usaha untuk memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan bisnis.
Informasi resmi mengenai kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 dapat diakses melalui situs BPJPH di https://bpjph.halal.go.id.
Sumber: BPJPH dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Artikel Terkait
Pemerintah Ubah Aturan Utang Pajak, Pokok Kini Didahulukan dan Sanksi Bisa Dikurangi
DJP Gandeng 38 Administrasi Pajak Dunia, Kepastian Usaha di Era Digital Jadi Sorotan
KM Feronia Tenggelam di Labuan Bajo, Nakhoda Ungkap Detik-Detik Selamatkan 29 Orang
Target Pemulihan BBM Bali Belum Merata, Antrean SPBU Masih Terjadi
Ledakan Guncang Pasar Cimanggis Ciputat, Diduga Berasal dari Tabung Gas, Korban Belum Terverifikasi