Penarikan barang dari peredaran, sesuai mekanisme penegakan aturan.
Besaran denda hingga Rp2 miliar merupakan batas maksimum yang diatur dalam regulasi, bukan nominal yang otomatis dikenakan kepada setiap pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.
Pasal 170 ayat (5) dan ayat (6) PP Nomor 42 Tahun 2024 juga mengatur bahwa sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran dan dapat diterapkan secara berjenjang, alternatif, dan/atau kumulatif.
Dengan demikian, penerapan sanksi harus mengacu pada ketentuan hukum yang relevan, termasuk jenis pelanggaran dan kewenangan instansi yang menangani.
Tidak Ada Kebijakan Sweeping, Pembinaan Tetap Diutamakan
Menjelang pemberlakuan wajib halal, BPJPH menegaskan bahwa pemerintah tidak menyiapkan kebijakan sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan.
Baca Juga: Menu MBG Bisa Dipilih Lewat Aplikasi, Skema Grab-OVO Diterapkan di Sekolah Khusus Tangsel
Pemerintah juga sedang menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi UMK dan kategori produk tertentu, agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berlangsung tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha.
Langkah tersebut menjadi perhatian bagi pelaku UMK yang perlu memastikan status produknya, memahami persyaratan sertifikasi, serta memanfaatkan layanan resmi yang tersedia.
Meski demikian, adanya kebijakan khusus tidak berarti kewajiban sertifikasi halal dihapuskan. Pelaku usaha tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai kategori produk dan tahapan implementasinya.
Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal?
BPJPH menjelaskan bahwa cakupan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 tidak terbatas pada makanan dan minuman. Sejumlah kategori produk lain juga masuk dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi.
Artikel Terkait
Pemerintah Ubah Aturan Utang Pajak, Pokok Kini Didahulukan dan Sanksi Bisa Dikurangi
DJP Gandeng 38 Administrasi Pajak Dunia, Kepastian Usaha di Era Digital Jadi Sorotan
KM Feronia Tenggelam di Labuan Bajo, Nakhoda Ungkap Detik-Detik Selamatkan 29 Orang
Target Pemulihan BBM Bali Belum Merata, Antrean SPBU Masih Terjadi
Ledakan Guncang Pasar Cimanggis Ciputat, Diduga Berasal dari Tabung Gas, Korban Belum Terverifikasi