Kategori tersebut meliputi:
- Produk makanan dan minuman.
- Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
- Kosmetik.
- Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
- Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Barang gunaan tertentu, termasuk sandang dan aksesori, perlengkapan ibadah, peralatan rumah tangga, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.
Cakupan dan penerapan kewajiban tersebut tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk masing-masing kategori produk.
Cara Mengurus Sertifikat Halal Secara Resmi
Pelaku usaha yang produknya masuk kategori wajib halal dapat mengajukan permohonan sertifikasi melalui sistem informasi halal atau SiHalal di alamat resmi:
https://ptsp.halal.go.id
Baca Juga: Ledakan Pasar Cimanggis Ciputat Tewaskan Dua Orang, 11 Korban Luka Luka Masih Dirawat
Pelaku usaha disarankan memeriksa persyaratan, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, dan mengikuti prosedur resmi sesuai jenis produk serta skema sertifikasi yang tersedia.
Sementara itu, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Namun, produk tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Waspadai Penipuan Mengatasnamakan BPJPH
BPJPH juga mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar mewaspadai pihak yang mengatasnamakan lembaga tersebut untuk meminta pembayaran dengan dalih denda, sanksi, atau biaya penyelesaian sertifikasi halal.
Untuk menghindari penipuan, pelaku usaha perlu memeriksa informasi melalui kanal resmi BPJPH dan tidak langsung memenuhi permintaan pembayaran dari pihak yang identitas serta kewenangannya belum terverifikasi.
Artikel Terkait
Pemerintah Ubah Aturan Utang Pajak, Pokok Kini Didahulukan dan Sanksi Bisa Dikurangi
DJP Gandeng 38 Administrasi Pajak Dunia, Kepastian Usaha di Era Digital Jadi Sorotan
KM Feronia Tenggelam di Labuan Bajo, Nakhoda Ungkap Detik-Detik Selamatkan 29 Orang
Target Pemulihan BBM Bali Belum Merata, Antrean SPBU Masih Terjadi
Ledakan Guncang Pasar Cimanggis Ciputat, Diduga Berasal dari Tabung Gas, Korban Belum Terverifikasi