Beda Nama dengan Surat Permohonan, Jimly Ungkap Alasan Komite Tidak Menerima Sejumlah Peserta Audiensi Termasuk Roy Suryo

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 19 November 2025 | 21:06 WIB
Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie ungkap alasan tidak menerima peswrta audiensi yang berstatus tersangka. (Dok Sekretariat Presiden)
Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie ungkap alasan tidak menerima peswrta audiensi yang berstatus tersangka. (Dok Sekretariat Presiden)

Baca Juga: Ketua DPR hingga Presiden Prabowo Buka Suara soal Kasus Bullying di Lingkungan Sekolah, Siap Evaluasi dan Panggil Pihak Terkait

"Kesimpulannya, kita tidak menerima yang statusnya tersangka," tegas Jimly.

Jimly menekankan bahwa keputusan itu bukan soal preferensi personal, melainkan komitmen untuk menjaga integritas lembaga dan menghormati proses hukum.

"Supaya kita fair, ini adalah lembaga resmi. Kita harus menjaga proses hukum yang sudah berjalan," imbuhnya.

Etika Publik Jadi Pertimbangan Utama

Jimly menjelaskan bahwa meskipun seseorang belum terbukti bersalah, Komite tetap harus menjunjung etika publik. 

Baca Juga: Negara Terkepung Politik Post-Truth: Ancaman Baru atas Nalar Publik dan Legitimasi Demokrasi

Kehadiran pihak yang berstatus tersangka dalam forum resmi dapat menimbulkan persepsi keliru terkait independensi Komite Reformasi Polri.

"Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika," jelasnya.

Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri itu kembali menekankan bahwa forum audiensi hari itu diadakan untuk menghimpun masukan mengenai reformasi Polri, bukan untuk membahas perkara hukum pribadi.

Komite Fokus pada Perbaikan Sistem, Bukan Menangani Kasus

Jimly menegaskan bahwa mandat Komite Reformasi Polri adalah memperbaiki sistem kepolisian, bukan menangani perkara individu. 

Baca Juga: Jabarkan Permasalahan Polri di Depan DPR, Wakapolri Singgung soal Lemahnya Pengawasan Internal

Karena itu, meskipun berbagai kasus boleh disampaikan, Komite tidak memiliki otoritas untuk memprosesnya.

"Kami reformasi kepolisian, kita harus memperbaiki kepolisian. Kasus-kasus itu boleh disampaikan, tapi kita tidak menangani kasus," tutur Jimly.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X