"Kesimpulannya, kita tidak menerima yang statusnya tersangka," tegas Jimly.
Jimly menekankan bahwa keputusan itu bukan soal preferensi personal, melainkan komitmen untuk menjaga integritas lembaga dan menghormati proses hukum.
"Supaya kita fair, ini adalah lembaga resmi. Kita harus menjaga proses hukum yang sudah berjalan," imbuhnya.
Etika Publik Jadi Pertimbangan Utama
Jimly menjelaskan bahwa meskipun seseorang belum terbukti bersalah, Komite tetap harus menjunjung etika publik.
Baca Juga: Negara Terkepung Politik Post-Truth: Ancaman Baru atas Nalar Publik dan Legitimasi Demokrasi
Kehadiran pihak yang berstatus tersangka dalam forum resmi dapat menimbulkan persepsi keliru terkait independensi Komite Reformasi Polri.
"Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika," jelasnya.
Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri itu kembali menekankan bahwa forum audiensi hari itu diadakan untuk menghimpun masukan mengenai reformasi Polri, bukan untuk membahas perkara hukum pribadi.
Komite Fokus pada Perbaikan Sistem, Bukan Menangani Kasus
Jimly menegaskan bahwa mandat Komite Reformasi Polri adalah memperbaiki sistem kepolisian, bukan menangani perkara individu.
Baca Juga: Jabarkan Permasalahan Polri di Depan DPR, Wakapolri Singgung soal Lemahnya Pengawasan Internal
Karena itu, meskipun berbagai kasus boleh disampaikan, Komite tidak memiliki otoritas untuk memprosesnya.
"Kami reformasi kepolisian, kita harus memperbaiki kepolisian. Kasus-kasus itu boleh disampaikan, tapi kita tidak menangani kasus," tutur Jimly.
Artikel Terkait
Alasan UGM Tetap Sembunyikan Isi Dokumen Tanda Terima Terkait Ijazah Jokowi, Singgung soal Alat Bukti dan Kewenangan Aparat
Kadin Tangsel Pastikan Musyawarah Kota Digelar 30 November, Peserta Dibatasi 200 Orang
Penetapan 200 Peserta Muskot Dipertanyakan, Panitia: Semua Berdasar PO Pasal 9
Caretaker Kadin Tangsel Pastikan Muskot Transparan: Tempat Dipilih 3 Hari, Anggaran Tak Dipungut dari Kandidat
Kasus Pengadaan Google Cloud Jadi Babak Baru di Skandal Korupsi Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim