Ciputat, bidiktangsel.com - Konferensi Musyawarah Kota (Muskot) yang menetapkan 200 peserta resmi menjadi sorotan publik setelah sejumlah awak media mempertanyakan dasar penetapan jumlah tersebut.
Menanggapi hal itu, Panitia Muskot menegaskan bahwa angka 200 peserta bukan keputusan sepihak, melainkan telah diatur jelas dalam Peraturan Organisasi (PO).
Baca Juga: Kadin Tangsel Pastikan Musyawarah Kota Digelar 30 November, Peserta Dibatasi 200 Orang
Agus R. Wisas, salah satu unsur pengarah dalam penyelenggaraan Muskot, menjelaskan bahwa seluruh mekanisme penetapan peserta sudah tertuang pada PO Pasal 9, yang mengatur pengelompokan peserta berdasarkan masa keanggotaan.
“Ada Pasal 9. Jadi itu dikelompokkan berdasarkan lamanya: 4 tahun, 3 tahun, 2 tahun, sampai 1 tahun. Jadi ada empat kelompok. Saya yakin kalau pengurus hadir, anggota hadir, mereka paham ini. Paham PO ini,” ujar Agus menjawab pertanyaan wartawan.
Ia menegaskan bahwa penyusunan daftar 200 peserta dilakukan melalui verifikasi berlapis, sesuai aturan organisasi.
Menurutnya, anggota yang memiliki kepentingan dalam Muskot pasti sudah membaca dan memahami poin aturan tersebut.
“Teman-teman media mungkin belum baca PO ya, jadi wajar bertanya. Tapi kalau sudah ngomong perwakilan, mereka sudah paham. Dan pasti siapa pun anggota yang punya interest terhadap ini pasti membaca PO 286, paham,” tambahnya.
Penjelasan panitia ini diharapkan dapat meredam polemik sekaligus menegaskan bahwa penetapan jumlah peserta Muskot 200 orang merupakan keputusan berbasis regulasi internal, bukan keputusan taktis maupun politis.
Baca Juga: Disperkimta Tangsel Lakukan Penyelesaian Pekerjaan Penataan Kawasan Kumuh Serua
Dengan dasar aturan tersebut, panitia menilai proses Muskot tetap berjalan sesuai ketentuan, termasuk aspek representasi dan legitimasi peserta dalam forum tertinggi organisasi tingkat kota.
(***)
Artikel Terkait
Popularitas Seskab Teddy Kian Meroket, Pengamat Sebut Jadi Sosok Penting di Balik Layar Istana RI
Siswa SMPN 19 Tangsel Diduga Alami Perundungan hingga Meninggal, Begini Kata Polisi
Kasus Bullying di Tangsel Makan Korban Jiwa, Menteri PPA Arifah Choiri Fauzi Turun Tangan
Kaprodi Dorong Hasil Konkret Riset S2 Aditya Bayu Wardana
Belum Selesai Dugaan Mark Up Anggaran, KPK Cium Dugaan Permainan Pengadaan Lahan