Penetapan 200 Peserta Muskot Dipertanyakan, Panitia: Semua Berdasar PO Pasal 9

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 19 November 2025 | 06:43 WIB
Dua nama calon ketua Kadin Tangsel mencuat dan menjadi perbincangan hangat
Dua nama calon ketua Kadin Tangsel mencuat dan menjadi perbincangan hangat

Ciputat, bidiktangsel.com - Konferensi Musyawarah Kota (Muskot) yang menetapkan 200 peserta resmi menjadi sorotan publik setelah sejumlah awak media mempertanyakan dasar penetapan jumlah tersebut. 

Menanggapi hal itu, Panitia Muskot menegaskan bahwa angka 200 peserta bukan keputusan sepihak, melainkan telah diatur jelas dalam Peraturan Organisasi (PO).

Baca Juga: Kadin Tangsel Pastikan Musyawarah Kota Digelar 30 November, Peserta Dibatasi 200 Orang

Agus R. Wisas, salah satu unsur pengarah dalam penyelenggaraan Muskot, menjelaskan bahwa seluruh mekanisme penetapan peserta sudah tertuang pada PO Pasal 9, yang mengatur pengelompokan peserta berdasarkan masa keanggotaan.

“Ada Pasal 9. Jadi itu dikelompokkan berdasarkan lamanya: 4 tahun, 3 tahun, 2 tahun, sampai 1 tahun. Jadi ada empat kelompok. Saya yakin kalau pengurus hadir, anggota hadir, mereka paham ini. Paham PO ini,” ujar Agus menjawab pertanyaan wartawan.

Ia menegaskan bahwa penyusunan daftar 200 peserta dilakukan melalui verifikasi berlapis, sesuai aturan organisasi.

Baca Juga: Alasan UGM Tetap Sembunyikan Isi Dokumen Tanda Terima Terkait Ijazah Jokowi, Singgung soal Alat Bukti dan Kewenangan Aparat

Menurutnya, anggota yang memiliki kepentingan dalam Muskot pasti sudah membaca dan memahami poin aturan tersebut.

“Teman-teman media mungkin belum baca PO ya, jadi wajar bertanya. Tapi kalau sudah ngomong perwakilan, mereka sudah paham. Dan pasti siapa pun anggota yang punya interest terhadap ini pasti membaca PO 286, paham,” tambahnya.

Penjelasan panitia ini diharapkan dapat meredam polemik sekaligus menegaskan bahwa penetapan jumlah peserta Muskot 200 orang merupakan keputusan berbasis regulasi internal, bukan keputusan taktis maupun politis.

Baca Juga: Disperkimta Tangsel Lakukan Penyelesaian Pekerjaan Penataan Kawasan Kumuh Serua

Dengan dasar aturan tersebut, panitia menilai proses Muskot tetap berjalan sesuai ketentuan, termasuk aspek representasi dan legitimasi peserta dalam forum tertinggi organisasi tingkat kota.

(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X