Beda Nama dengan Surat Permohonan, Jimly Ungkap Alasan Komite Tidak Menerima Sejumlah Peserta Audiensi Termasuk Roy Suryo

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 19 November 2025 | 21:06 WIB
Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie ungkap alasan tidak menerima peswrta audiensi yang berstatus tersangka. (Dok Sekretariat Presiden)
Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie ungkap alasan tidak menerima peswrta audiensi yang berstatus tersangka. (Dok Sekretariat Presiden)

Baca Juga: Pengesahan KUHAP oleh DPR Tuai Soratan, Bandingkan Syarat Penahanan Tersangka di Kebijakan Lama vs Baru

Dengan langkah tegas ini, Komite ingin memastikan bahwa proses reformasi berjalan kredibel, fokus, dan bebas dari konflik kepentingan. 

Jimly menyatakan bahwa semua masukan tetap dihargai, asalkan disampaikan melalui mekanisme dan oleh pihak yang sesuai dengan prinsip etika serta status hukum yang berlaku. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X