Baca Juga: Belum Selesai Dugaan Mark Up Anggaran, KPK Cium Dugaan Permainan Pengadaan Lahan
4. Perluasan Praperadilan
Praperadilan juga diperluas, tidak hanya menguji sah tidaknya penangkapan dan penahanan, tetapi seluruh upaya paksa termasuk penyitaan dan penetapan tersangka.
Tercatat pada KUHAP lama, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
Kini, KUHAP yang baru menyebutkan, sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa (Penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, pemeriksaan surat, penetapan tersangka). (***)
Artikel Terkait
Unjuk Rasa Pemuda Aktivis Tangerang Soroti Provokasi Medsos & Truk Tanah
Popularitas Seskab Teddy Kian Meroket, Pengamat Sebut Jadi Sosok Penting di Balik Layar Istana RI
Siswa SMPN 19 Tangsel Diduga Alami Perundungan hingga Meninggal, Begini Kata Polisi
Kasus Bullying di Tangsel Makan Korban Jiwa, Menteri PPA Arifah Choiri Fauzi Turun Tangan
Kaprodi Dorong Hasil Konkret Riset S2 Aditya Bayu Wardana