Baca Juga: Disperkimta Tangsel Lakukan Penyelesaian Pekerjaan Penataan Kawasan Kumuh Serua
Perlindungan kelompok rentan diperkuat, termasuk hak penyandang disabilitas untuk menjadi saksi dan menyampaikan kesaksiannya tanpa hambatan.
Hak bebas dari penyiksaan juga dijamin lebih tegas melalui pengaturan dalam pasal terkait hak saksi dan hak korban.
2. Perubahan Ihwal Syarat Penahanan
Jika membandingkan terkait syarat penahanan tersangka atau terdakwa, diketahui terdapat poin yang berubah cukup signifikan dalam KUHAP yang baru.
Dalam KUHAP yang lama, disebutkan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri; kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti; kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana.
Baca Juga: Warga Serpong Terjebak ‘Lautan Sampah’, Air Tercemar dan Rumah Terancam Longsor
Sementara itu, dalam KUHAP baru, Mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; berupaya melarikan diri.
3. Penguatan hingga Jaminan Hak Tersangka
Dalam hal bantuan hukum, KUHAP baru menguatkan hak tersangka untuk mendapatkan jasa hukum.
Pada KUHAP lama, terdapat hak untuk segera diperiksa, diberi tahu sangkaan, didampingi penasihat hukum, mengajukan saksi meringkankan, hingga memperoleh ganti rugi dan praperadilan.
Berbeda dengan KUHAP yang baru, hak mengajukan keadilan restoratif, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan perempuan.
Tersedia pula, jaminan hak tersangka yang lebih lengkap seperti keadilan restoratif serta perlindungan bagi kelompok rentan, disabilitas, dan perempuan.
Artikel Terkait
Unjuk Rasa Pemuda Aktivis Tangerang Soroti Provokasi Medsos & Truk Tanah
Popularitas Seskab Teddy Kian Meroket, Pengamat Sebut Jadi Sosok Penting di Balik Layar Istana RI
Siswa SMPN 19 Tangsel Diduga Alami Perundungan hingga Meninggal, Begini Kata Polisi
Kasus Bullying di Tangsel Makan Korban Jiwa, Menteri PPA Arifah Choiri Fauzi Turun Tangan
Kaprodi Dorong Hasil Konkret Riset S2 Aditya Bayu Wardana