Baca Juga: Penetapan 200 Peserta Muskot Dipertanyakan, Panitia: Semua Berdasar PO Pasal 9
Setyo berharap, kewenangan penanganan perkara korupsi tetap berjalan sebagaimana sebelumnya.
“Tentu nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh biro hukum, mudah mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang undang hukum acara pidana yang pertama,” kata Setyo kepada awak media di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 19 November 2025.
Setyo lantas menjelaskan, mekanisme penyadapan tetap diatur ketat dan dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pengawas KPK.
“Segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses proses yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Baca Juga: Kadin Tangsel Pastikan Musyawarah Kota Digelar 30 November, Peserta Dibatasi 200 Orang
Kemenkumham Siapkan Aturan Turunan
Di lain pihak, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah segera menyiapkan aturan turunan sebelum KUHAP berlaku.
Menkum Andi menyebutkan, ada lebih dari belasan aturan yang harus selesai sebelum 2 Januari 2026.
“Sekarang KUHAP nya sudah siap. Jadi otomatis hukum materil dan formilnya dua duanya sudah siap,” kata Andi kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 18 November 2025.
Di sisi lain, Menkum RI itu menargetkan penyusunan peraturan pemerintah selesai sebelum akhir tahun agar implementasi KUHAP dan KUHP berjalan serempak.
Berkaca dari hal itu, terdapat sejumlah poin-poin perubahan antara KUHAP yang lama dengan yang baru. Berikut ini di antaranya:
1. Perlindungan Kelompok Rentan
Sebagai catatan, KUHAP baru membawa sejumlah perubahan yang berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
Artikel Terkait
Unjuk Rasa Pemuda Aktivis Tangerang Soroti Provokasi Medsos & Truk Tanah
Popularitas Seskab Teddy Kian Meroket, Pengamat Sebut Jadi Sosok Penting di Balik Layar Istana RI
Siswa SMPN 19 Tangsel Diduga Alami Perundungan hingga Meninggal, Begini Kata Polisi
Kasus Bullying di Tangsel Makan Korban Jiwa, Menteri PPA Arifah Choiri Fauzi Turun Tangan
Kaprodi Dorong Hasil Konkret Riset S2 Aditya Bayu Wardana