“Sudah masuk ke Gubernur, suratnya PAW atas nama Pak Robert Usman itu tinggal menunggu tandatangan dari Gubernur saja. Paling lama itu sekitar lebih dari satu minggu lagi, dan setelah itu tinggal dilantik,” ujarnya.
Yudi mengatakan, untuk PDIP sendiri saat ini DPRD Kota Tangsel belum bisa mengambil keputusan apa pun selama belum ada keputusan final dari pengadilan. “Artinya selama belum ada keputusan hukum yang tetap, kita belum bisa ambil keputusan apa pun,” pungkasnya. (*/Red).