Sekda Tangsel Keluarkan SE Tunda Kegiatan Dan Pembayaran

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Kamis, 2 April 2020 | 19:18 WIB

Ciputat, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan surat edaran terkait kebutuhan anggaran untuk pencegahan, penanganan dan penanggulangan COVID-19 di Kota Tangerang Selatan, Kamis (2/4/2020).

Surat edaran dengan Nomor 443/ 1012/ BAPPEDA tertanggal Selasa 2 April 2020, tentang PENUNDAAN PELAKSANAAN KEGIATAN, PENCAIRAN BELANJA DAERAH DAN PENYERTAAN MODAL PADA APBD KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020. 

Surat Edaran ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian Sekretaris Daerah, surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Drs H Muhamad, M.Si.

Terkait surat edaran tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel Warman Syanudin mengatakan, dari surat edaran tersebut BPKAD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) dimohon untuk menunda pembayaran karena memper-timbangkan Berkurangnya Pendapatan Daerah karena terdampak wabah virus Covid-19.

"Ini dilakukan dengan mempertimbang-kan pendapatan daerahnya sedang berkurang akibat wabah corona ini," ujarnya ketika dihubungi via seluler, Kamis (2/4/2020).

Warman juga menjelaskan terkait penundaan pencairan belanja yang pekerjaannya telah terkontak sebelum Surat Edaran ini berlaku, diminta pihak OPD berkoordinasi dengan BPKAD.

"Dan tentunya apabila ada kegiatan yang sudah dilaksanakan agar pihak OPD berkoordinasi dengan bidang perbenda-haraan untuk pencairannya." katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X