Lahan Pasar Ciputat Kembali Dipertanyakan Status Hukumnya

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Jumat, 20 Maret 2020 | 21:21 WIB

Tahun Lalu Dianggarkan gak ya... Baca lanjutannya

Kerap Dianggarkan Tapi Gagal

Kabid Pengadaan Tanah Dinas Perkim Kota Tangsel, Rizkiyah memastikan, bahwa pada tahun anggaran 2018 lalu telah mengalokasikan dana Rp.60 miliar untuk pembebasan lahan yang masuk dalam zona revitalisasi.

Namun, pembebasan lahan urung dilaksanakan lantaran Pemkot Tangsel masih melakukan kajian hukum terkait status lahan yang ditempati ratusan warga tersebut. Sehingga anggaran yang telah disiapkan tidak terserap.

“Memang tahun kemarin (2018,red) kita anggarkan Rp.60 miliar tapi pada akhirnya tidak terserap karena belum ada kepastian hukum terkait status lahan yang akan dibebaskan,” beber Rizkiyah kala itu.

Meski kajian hukum terkait status lahan yang akan dibebaskan belum rampung, namun Rizkiyah mengaku pada APBD tahun 2019 kembali menganggarkan dana yang nilainya tak jauh berbeda dengan tahun lalu.

“Nilainya kurang lebih Rp.60 miliar juga. Karena yang pasti, dalam revitalisasi pasar ini tentunya membutuhkan perluasan lahan,” ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X