Lahan Pasar Ciputat Kembali Dipertanyakan Status Hukumnya

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Jumat, 20 Maret 2020 | 21:21 WIB

SERPONG, bidiktangsel.com - Presedium Pemantau dan Pengawas Pembangunan Tangerang Raya (P4TRA) mempertanyakan status hukum lahan Pasar Ciputat.

Soalnya, sejumlah bidang tanah yang akan dibebaskan oleh Pemkot Tangsel guna kepentingan revitalisasi Pasar Ciputat, kabarnya merupakan eks tanah bengkok alias tanah negara.

Ketua P4TRA Kemal MS meminta Pemkot Tangsel tidak memaksakan rencana revitalisasi pasar tersebut. Sebab, kata dia, status lahan yang akan dibebaskan tersebut hingga kini masih belum jelas.

"Yang kami pertanyakan bagaimana status hukum lahan yang akan dibebaskan? Karena yang saya dengar lahan tersebut merupakan bekas tanah bengkok," kata Kemal MS kepada wartawan, Kamis (18/3/2020).

Menurut Kemal, dari informasi yang dihimpun, sejumlah bidang tanah yang rencananya akan dibebaskan Pemkot Tangsel tersebut dulunya eks tanah bengkok.

Selama berpuluh-puluh tahun lamanya, ratusan warga mendiami lahan Pasar Ciputat yang masih berstatus eks tanah bengkok.

Pada medio Mei 2005, terjadi perubahan status dari tanah bengkok menjadi tanah hak milik setelah diterbitkannya Surat Pelepasan Hak (SPH) oleh Kecamatan Ciputat kepada warga setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X