Lahan Pasar Ciputat Kembali Dipertanyakan Status Hukumnya

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Jumat, 20 Maret 2020 | 21:21 WIB

SPH tersebut ditandatangi oleh Camat Ciputat, Muhamad yang saat ini menjabat Sekda Kota Tangsel. Hal inilah yang menjadi ganjalan Pemkot Tangsel untuk merevitalisasi Pasar Ciputat selama ini.

"Ini (SPH,red) yang menjadi persoalan. Bagaimana bisa seorang camat menerbitkan SPH untuk tanah yang berstatus eks tanah bengkok. Dari situ saja kan sudah bermasalah," beber Kemal.

Lebih jauh Kemal meminta kepada aparat penegak hukum (APH) di Tangsel untuk mengusut kembali proses terbitnya SPH yang dianggap sangat kontroversial tersebut.

Itu, kata Kemal agar status hukum atas lahan Pasar Ciputat menjadi jelas. Sehingga rencana Pemkot Tangsel untuk merevitalisasi pasar tersebut bisa berjalan dengan mulus.

Dilansir dari laman berita klikbanten.co.id pada 22 Januari 2019 lalu, Tuti Haryati, salah satu warga RT 003/009 Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat mengaku sudah puluhan tahun menempati rumahnya.

Berdasarkan pengakuan Tuti, rumah yang dihuninya sejak lahir itu berdiri di atas tanah kas desa itu alias eks tanah bengkok.

Pada 23 Mei 2005 ia bersama ratusan warga lainnya memperoleh hak kepemilikan tanah setelah pihak Kecamatan Ciputat menerbitkan SPH kepada seluruh warga yang menempati tanah eks bengkok tersebut.

“Jadi dasar kepemilikan tanah di sini adalah SPH yang diterbitkan oleh pihak Kecamatan Ciputat, waktu itu Camat-nya Pak Muhamad,” ujarnya sembari menunjukan bukti copyan SPH yang diterbitkan oleh Kecamatan Ciputat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X