Baca Juga: Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah Buka Layanan Pengaduan Korban
“Pemerasan mensyaratkan adanya ancaman kekerasan atau perbuatan melawan hukum. Demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Mengancam akan demo bukan ancaman pidana,” jelas Aditya.
Ia menegaskan, ancaman melakukan tindakan yang sah secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai pemerasan.
Risiko tekanan politik akibat demonstrasi adalah konsekuensi jabatan publik, bukan delik pidana.
Menolak Suap, Lalu Dituding Memeras?
Dalam praktik advokasi, Aditya menilai sering terjadi apa yang disebut sebagai “reverse bribery accusation” atau tuduhan balik suap.
Oknum yang merasa terdesak kerap mencoba meredam aksi dengan pendekatan informal, termasuk tawaran uang “kondisional”.
“Ketika tawaran itu ditolak, narasi bisa dibalik seolah-olah mahasiswa yang meminta. Ini strategi lama untuk merusak legitimasi gerakan,” ujarnya.
Dukungan terbuka dari Rektorat UMJ terhadap mahasiswanya memperkuat dugaan bahwa tudingan Rp 50 juta tersebut tidak berdiri di atas bukti yang kuat.
Aktivisme Sosial atau Transaksional?
Isu yang diangkat BEM UMJ bukan persoalan simbolik, melainkan krisis lingkungan yang nyata dan dirasakan ribuan warga.
Aksi simbolik membawa dan membuang sampah di kantor pemerintahan justru menunjukkan ekspresi kemarahan sosial, bukan perilaku negosiasi transaksional.
“Gerakan transaksional tidak akan mengambil risiko politik sebesar itu. Ini ciri aktivisme sosial, bukan dagang tuntutan,” tegas Aditya.