Influencer Timothy Ronald Dipolisikan Imbas Kasus Dugaan Penipuan Trading Kripto, Korban Mengaku Rugi Rp3 Miliar

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 14 Januari 2026 | 19:41 WIB
Menyoroti pelaporan terhadap influencer, Timothy Ronald terkait dugaan penipuan trading kripto. (Instagram.com / @undercover.id - @timothyronaldd)
Menyoroti pelaporan terhadap influencer, Timothy Ronald terkait dugaan penipuan trading kripto. (Instagram.com / @undercover.id - @timothyronaldd)

Bidiktangsel.com - Linimasa media sosial (medsos) sedang ramai memperbincangkan kasus dugaan penipuan trading kripto oleh influencer, Timothy Ronald.

Dalam unggahan Instagram @undercover.id, pada Rabu, 14 Januari 2026, pelapor kasus tersebut, Younger, telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta.

Younger melaporkan Timothy selaku influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto atas dugaan penipuan trading kripto dengan kerugian mencapai Rp3 miliar.

Baca Juga: Penuh dengan Kesadaran Ekologis, Viral Pasangan Gen Z Jadikan Bibit Pohon sebagai Souvenir Unik di Pernikahan Mereka

Pelapor hadir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, hadir didampingi kuasa hukumnya, Jajang, sekitar pukul 11.26 WIB.

Younger juga membawa dua orang saksi yang merupakan korban dalam kasus serupa.

"Kita baru Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sama kepolisian," ujar Younger sebagaimana dilansir dalam postingan tersebut.

Mengaku Rugi Rp3 Miliar

Dalam kasus ini, Younger mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.

Pelapor Timothy itu menilai, korban dalam kasus ini tidak hanya dirinya, melainkan masih banyak pihak lain yang mengalami kerugian serupa.

Baca Juga: Langkah Nyata Mahasiswa di Lokasi Bencana Aceh Tamiang: Dorong Potensi 75 Ton Gabah demi Kehidupan 80 Persen Petani

Kuasa hukum Younger, Jajang, menyebut jumlah korban yang telah melapor mencapai ratusan orang untuk didampingi olehnya.

"Ini baru satu orang (korban), termasuk hari ini ada saksi. Semuanya korban," ucap Jajang dalam kesempatan yang sama.

Korban Diklaim Capai 300 Orang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X