Indikasi Kriminalisasi Partisipasi Publik
Berdasarkan analisis hukum dan konteks sosial, tuduhan pemerasan terhadap mahasiswa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Tanpa bukti transaksi, tanpa operasi tangkap tangan, dan tanpa unsur ancaman ilegal, isu tersebut berpotensi mengarah pada SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation)—upaya membungkam kritik melalui kriminalisasi.
“Jika tuduhan pidana disebarkan tanpa putusan pengadilan, justru ada ruang bagi mahasiswa untuk menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik,” pungkas Aditya.
Di tengah darurat sampah yang belum terurai, publik kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar: yang lebih berbahaya bagi demokrasi, bau sampah atau bau fitnah?
(***)
Artikel Terkait
3 Poin Aspirasi Mahasiswa di Kalsel ke Wapres Gibran, dari Skandal Izin Tambang hingga Minimnya Sumur Resapan Banjir
Beredar Video 2 Warga di Jakarta Utara Diduga Dianiaya Pemotor yang Tak Terima Ditegur saat Melewati Genangan Banjir
Gubernur Andra Soni Apresiasi Siswa Peraih Juara I Lomba Cerdas Cermat BPK RI
KLHK Turun ke Tangsel, 140 Pendamping Diterjunkan Percepat Pengelolaan Sampah
Langkah Nyata Mahasiswa di Lokasi Bencana Aceh Tamiang: Dorong Potensi 75 Ton Gabah demi Kehidupan 80 Persen Petani