Opini | Skenario Rp50 Juta dan Upaya Membungkam Kritik Mahasiswa

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 15 Januari 2026 | 09:02 WIB

Oleh : Aditya Bayu Wardana/analis Kebijakan Publik

Opini – Di tengah darurat sampah yang kian menyesakkan warga Tangerang Selatan, ruang publik justru disesaki narasi lain yang tak kalah busuk: tuduhan pemerasan Rp 50 juta terhadap Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Muhammad Iqbal Ramdhani.

Tuduhan tersebut mencuat bersamaan dengan meningkatnya tekanan mahasiswa terhadap buruknya tata kelola sampah di wilayah ini.

Isu tersebut segera memantik perdebatan luas. Apakah ini murni penegakan hukum, atau justru skenario pengalihan isu untuk membungkam kritik mahasiswa?

Baca Juga: DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp170 Miliar

BEM UMJ bersama pihak Rektorat UMJ secara tegas membantah tudingan tersebut. Mereka menyebut narasi “mahar aksi” sebagai hoaks dan bentuk pembunuhan karakter terhadap gerakan mahasiswa yang sedang mengadvokasi kepentingan publik.

“Tidak ada pemerasan, tidak ada mahar aksi. Yang ada justru upaya penggembosan gerakan ketika kami menyuarakan penderitaan warga akibat krisis sampah,” tegas pernyataan resmi mahasiswa.

Darurat Sampah atau Darurat Fitnah?

Munculnya tuduhan berbasis tangkapan layar percakapan yang tidak terverifikasi menimbulkan kecurigaan publik. 

Alih-alih membahas gunungan sampah di Cipeucang dan Ciputat, perhatian masyarakat diarahkan pada moral mahasiswa.

Pola ini bukan hal baru dalam dinamika gerakan sosial. Isu personal kerap dilempar ke ruang publik saat kritik terhadap kebijakan mulai menyentuh titik sensitif kekuasaan.

Baca Juga: Wagub Dimyati: Revitalisasi Sekolah Langkah Strategis Tingkatkan Mutu Pendidikan*

Analisis Hukum: Tuduhan Pemerasan Lemah Unsur

Menurut Analisis Kebijakan Publik Aditya Bayu Wardana, M.Si, lulusan IPB University, tuduhan pemerasan tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X