Oleh : Aditya Bayu Wardana/analis Kebijakan Publik
Opini – Di tengah darurat sampah yang kian menyesakkan warga Tangerang Selatan, ruang publik justru disesaki narasi lain yang tak kalah busuk: tuduhan pemerasan Rp 50 juta terhadap Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Muhammad Iqbal Ramdhani.
Tuduhan tersebut mencuat bersamaan dengan meningkatnya tekanan mahasiswa terhadap buruknya tata kelola sampah di wilayah ini.
Isu tersebut segera memantik perdebatan luas. Apakah ini murni penegakan hukum, atau justru skenario pengalihan isu untuk membungkam kritik mahasiswa?
Baca Juga: DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp170 Miliar
BEM UMJ bersama pihak Rektorat UMJ secara tegas membantah tudingan tersebut. Mereka menyebut narasi “mahar aksi” sebagai hoaks dan bentuk pembunuhan karakter terhadap gerakan mahasiswa yang sedang mengadvokasi kepentingan publik.
“Tidak ada pemerasan, tidak ada mahar aksi. Yang ada justru upaya penggembosan gerakan ketika kami menyuarakan penderitaan warga akibat krisis sampah,” tegas pernyataan resmi mahasiswa.
Darurat Sampah atau Darurat Fitnah?
Munculnya tuduhan berbasis tangkapan layar percakapan yang tidak terverifikasi menimbulkan kecurigaan publik.
Alih-alih membahas gunungan sampah di Cipeucang dan Ciputat, perhatian masyarakat diarahkan pada moral mahasiswa.
Pola ini bukan hal baru dalam dinamika gerakan sosial. Isu personal kerap dilempar ke ruang publik saat kritik terhadap kebijakan mulai menyentuh titik sensitif kekuasaan.
Baca Juga: Wagub Dimyati: Revitalisasi Sekolah Langkah Strategis Tingkatkan Mutu Pendidikan*
Analisis Hukum: Tuduhan Pemerasan Lemah Unsur
Menurut Analisis Kebijakan Publik Aditya Bayu Wardana, M.Si, lulusan IPB University, tuduhan pemerasan tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Artikel Terkait
3 Poin Aspirasi Mahasiswa di Kalsel ke Wapres Gibran, dari Skandal Izin Tambang hingga Minimnya Sumur Resapan Banjir
Beredar Video 2 Warga di Jakarta Utara Diduga Dianiaya Pemotor yang Tak Terima Ditegur saat Melewati Genangan Banjir
Gubernur Andra Soni Apresiasi Siswa Peraih Juara I Lomba Cerdas Cermat BPK RI
KLHK Turun ke Tangsel, 140 Pendamping Diterjunkan Percepat Pengelolaan Sampah
Langkah Nyata Mahasiswa di Lokasi Bencana Aceh Tamiang: Dorong Potensi 75 Ton Gabah demi Kehidupan 80 Persen Petani