Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyerahkan tersangka kasus penerbitan faktur pajak fiktif yang merugikan negara hingga Rp170,29 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Penyerahan ini menandai kelanjutan proses hukum atas tindak pidana perpajakan serius yang terjadi dalam kurun 2021–2022.
Tersangka berinisial IDP diduga menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) melalui empat perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.
Baca Juga: Wagub Dimyati: Revitalisasi Sekolah Langkah Strategis Tingkatkan Mutu Pendidikan*
Faktur fiktif tersebut kemudian diperjualbelikan kepada perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa tersangka sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang sah.
Kondisi tersebut mendorong tindakan penegakan hukum lanjutan berupa penangkapan oleh tim penyidik DJP yang berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Baca Juga: Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah Buka Layanan Pengaduan Korban
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi penerimaan negara. Tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran perpajakan, termasuk praktik penerbitan faktur pajak fiktif,” tegas Rosmauli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.
DJP menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penggelapan pajak guna menjaga keadilan fiskal dan memastikan kepatuhan wajib pajak di seluruh sektor.
(***)
Artikel Terkait
Parigi Baru Perkuat Pengelolaan Sampah, Teba Organik dan Biopori Digencarkan
3 Poin Aspirasi Mahasiswa di Kalsel ke Wapres Gibran, dari Skandal Izin Tambang hingga Minimnya Sumur Resapan Banjir
Beredar Video 2 Warga di Jakarta Utara Diduga Dianiaya Pemotor yang Tak Terima Ditegur saat Melewati Genangan Banjir
Gubernur Andra Soni Apresiasi Siswa Peraih Juara I Lomba Cerdas Cermat BPK RI
KLHK Turun ke Tangsel, 140 Pendamping Diterjunkan Percepat Pengelolaan Sampah