DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp170 Miliar

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 14 Januari 2026 | 20:23 WIB
Tersangka kasus penerbitan faktur pajak fiktif yang merugikan negara hingga Rp170,29 miliar
Tersangka kasus penerbitan faktur pajak fiktif yang merugikan negara hingga Rp170,29 miliar

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyerahkan tersangka kasus penerbitan faktur pajak fiktif yang merugikan negara hingga Rp170,29 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). 

Penyerahan ini menandai kelanjutan proses hukum atas tindak pidana perpajakan serius yang terjadi dalam kurun 2021–2022.

Tersangka berinisial IDP diduga menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) melalui empat perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL. 

Baca Juga: Wagub Dimyati: Revitalisasi Sekolah Langkah Strategis Tingkatkan Mutu Pendidikan*

Faktur fiktif tersebut kemudian diperjualbelikan kepada perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa tersangka sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang sah. 

Kondisi tersebut mendorong tindakan penegakan hukum lanjutan berupa penangkapan oleh tim penyidik DJP yang berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Baca Juga: Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah Buka Layanan Pengaduan Korban

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi penerimaan negara. Tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran perpajakan, termasuk praktik penerbitan faktur pajak fiktif,” tegas Rosmauli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca Juga: Influencer Timothy Ronald Dipolisikan Imbas Kasus Dugaan Penipuan Trading Kripto, Korban Mengaku Rugi Rp3 Miliar

DJP menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penggelapan pajak guna menjaga keadilan fiskal dan memastikan kepatuhan wajib pajak di seluruh sektor.

(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X