Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp53 miliar, terdiri dari hasil penindakan terhadap rokok ilegal, minuman keras tanpa izin, serta berbagai barang selundupan lainnya.
Barang-barang tersebut dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Bea Cukai Banten juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas distribusi atau penjualan produk ilegal di lingkungannya.
“Kami tidak bekerja sendiri. Sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan rekan-rekan media sangat penting agar pengawasan semakin efektif,” pungkas Ambang.
(Hadi/***)
Keyword Utama (SEO): Bea Cukai Banten, pemusnahan barang ilegal, rokok ilegal, penindakan cukai, ICE BSD, penegakan hukum.