info-tangsel

PPNS Tangsel Gelar Sidang Tipiring Pelanggar Perda No. 2 Tahun 2025: Ratusan Botol Miras Disita, Empat Tempat Usaha Didenda

Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:33 WIB

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Mediasi Kepala Sekolah dan Siswa SMAN 1 Cimarga, Tekankan Pentingnya Keikhlasan dan Pembelajaran Moral di Sekolah

“Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif. Masyarakat perlu memahami bahwa setiap aktivitas usaha harus sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan,” ujar salah satu pejabat Satpol PP Tangsel saat dikonfirmasi usai sidang.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut melaporkan pelanggaran di lingkungan sekitar, serta menegaskan bahwa PPNS dan Satpol PP Tangsel akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap tempat usaha yang berpotensi melanggar Perda.

Penegakan Hukum Sebagai Wujud Kepastian Regulasi

Langkah tegas Satpol PP Tangsel ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban umum serta mengendalikan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah perkotaan yang terus berkembang.

Baca Juga: Situs Resmi PWI Dihack, Pengurus Pusat Bangun Sistem Baru yang Lebih Aman dan Modern

Dengan diterapkannya sanksi melalui Sidang Tipiring ini, diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa dan lebih taat terhadap aturan yang berlaku.

(***)

Halaman:

Tags

Terkini