Maka, pelanggaran terhadap ketentuan ini seharusnya langsung masuk ranah pidana, bukan sekadar etik.
Ke depan, Komisi Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memperkuat sinergi dalam memastikan penanganan kasus gratifikasi terhadap aparat penegak hukum tidak berhenti di meja internal.
Masyarakat berhak menuntut agar setiap pelanggaran hukum oleh jaksa diproses secara transparan dan adil.
Dengan demikian, hukum tidak lagi menjadi alat kekuasaan, tetapi kembali menjadi alat keadilan yang sesungguhnya — tegak, setara, dan berpihak pada kebenaran.
(***)