Baca Juga: Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejati Banten Dorong Optimalisasi DPA untuk Penegakan Hukum Efektif
Hal tersebut penting untuk memastikan kejelasan hukum, agar tidak terjadi salah persepsi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak pengembang.
Warga Minta Kejelasan Aset
Sementara itu, warga berharap ada titik temu antara pengembang, pemerintah, dan masyarakat.
Menurut mereka, jalan yang dibangun secara swadaya seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan umum tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kami hanya ingin jalan bisa dipakai dengan nyaman, tanpa ada masalah ke depannya. Kami berharap ada kesepakatan antara pengembang dan pemerintah,” ungkap salah satu warga.
Pemerintah Klaim Sudah Hadir untuk Warga
Menutup pernyataannya, Camat Dahlan menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap kebutuhan masyarakat.
Sejumlah program sudah berjalan, mulai dari penerangan jalan umum (Tangsel Terang), hingga program sosial seperti bedah rumah.
“Perlu digarisbawahi, pemerintah daerah tetap memperhatikan kebutuhan warga. Namun terkait status aset, ada prosedur yang tidak bisa dilangkahi,” pungkasnya.
Baca Juga: Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejati Banten Dorong Optimalisasi DPA untuk Penegakan Hukum Efektif
Polemik jalan swadaya di Serpong Utara menjadi gambaran klasik masalah aset di wilayah perumahan yang belum diserahkan pengembang.
Masyarakat bergerak secara gotong royong demi kenyamanan bersama, sementara pemerintah menegaskan pentingnya kepastian hukum.
Kini, semua pihak menunggu langkah konkret dari pengembang agar jalan tersebut dapat resmi menjadi fasilitas umum milik pemerintah daerah. (***)