“Tugas utama kami menjaga kondusivitas. Kami tidak ingin masalah perdata seperti ini berkembang menjadi kerusuhan sosial,” ujar Kapolsek.
Kasus ini mencerminkan rumitnya persinggungan antara masalah perdata dan persepsi publik terhadap penegakan hukum.
Klarifikasi dari pihak kepolisian menegaskan bahwa tuduhan premanisme tidak sepenuhnya berdasar.
Namun, transparansi dan komunikasi dua arah yang lebih baik antara warga, aparat, dan media mutlak diperlukan agar keadilan tidak dikalahkan oleh narasi sepihak.
“Kami terbuka 24 jam, .....,” pungkas Kapolsek, menyampaikan pesan satir namun tegas bahwa setiap keluhan masyarakat pasti ditindaklanjuti dengan serius. (***)