Baca Juga: Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Rp 25 Miliar dalam Pengelolaan Sampah Tangsel
Ia menambahkan bahwa kerja sama seluruh perangkat daerah sangat dibutuhkan untuk mencapai target tersebut.
Aplahunajat juga menyampaikan rekomendasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), khususnya terkait Laporan Hasil Evaluasi (LHE).
Rekomendasi ini perlu ditindaklanjuti untuk meningkatkan efektivitas akuntabilitas kinerja di tingkat daerah.
Baca Juga: Perekonomian Banten Tumbuh 5,02 Persen, Industri Pengolahan Jadi Motor Utama
"Salah satu rekomendasinya adalah peningkatan kualitas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di tingkat kota dan perangkat daerah agar lebih terstruktur, relevan, dan akurat," ujarnya.
Untuk mencapai target SAKIP 2025, Pemerintah Kota Tangsel berkomitmen untuk:
1. Meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah.
2. Memperbaiki sistem pelaporan kinerja agar lebih transparan dan akurat.
3. Melakukan evaluasi berkala untuk memastikan setiap program dan kebijakan berjalan sesuai rencana.
Baca Juga: Festival Harmoni Tirtayasa Ajakan KKN Mahasiswa UGM Kenali dan Rawat Budaya Kabupaten Serang
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan Tangsel dapat mencapai target SAKIP 70 dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. (***)