Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75 Miliar di Tangsel, LBH Keadilan: Usut Semua Pejabat yang Terlibat!

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 5 Februari 2025 | 10:45 WIB
Pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Serpong, bidiktangsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang bernilai Rp75 miliar. 

Kasus ini bermula dari temuan pembuangan sampah ilegal di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang memicu aksi protes warga pada Mei 2024. Setelah ditelusuri, sampah tersebut diketahui berasal dari Tangsel.

Baca Juga: DJP Perbarui Implementasi Coretax: Kemudahan dalam Bukti Potong, Faktur Pajak, dan Surat Teguran

Plh. Asisten Kejati Banten, Aditya Rakatama,  dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pengelolaan sampah seharusnya dilakukan sesuai kontrak dengan prinsip reduce, reuse, recycle (3R). 

Namun, PT EPP, perusahaan yang bertanggung jawab atas pengangkutan dan pengelolaan sampah, diduga tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya.

"Kontrak yang bernilai Rp50 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp25 miliar untuk pengelolaan sampah ini diduga disalahgunakan," ujar Aditya dalam keterangan tersebut.

Baca Juga: Empat OPD Kabupaten Serang Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman Banten

LBH Keadilan: Jangan Hanya ASN Rendahan yang Diseret

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mengapresiasi langkah Kejati Banten dalam mengusut kasus ini. 

Namun, mereka menegaskan bahwa penyidikan harus menyasar semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.

"Kami yakin tidak mungkin hanya ASN rendahan atau panitia pengadaan yang terlibat. Kejaksaan harus mengusut tuntas hingga ke pejabat tinggi," tegas Abdul Hamim Jauzie, Ketua LBH Keadilan.

Baca Juga: Tinjau Pangkalan Elpiji 3 Kg, Pilar Pastikan Stok hingga Aturan Baru dari Presiden Prabowo

LBH Keadilan juga menekankan bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada perusahaan penyedia jasa atau pejabat tingkat rendah semata. 

Mereka meminta Kejati Banten untuk mengusut secara transparan dan akuntabel semua pihak yang bertanggung jawab dalam skandal ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X