Kota Serang, bidiktangsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Alamsyah, SH, MH, mengungkapkan bahwa dalam proyek bernilai Rp 75,94 miliar yang dikerjakan oleh PT EPP, ditemukan indikasi kuat adanya persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan penyedia jasa sebelum proses pemilihan dilakukan.
Baca Juga: Perekonomian Banten Tumbuh 5,02 Persen, Industri Pengolahan Jadi Motor Utama
"Pada tahap realisasi pekerjaan, PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yaitu pengelolaan sampah. Hal ini disebabkan karena PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi dalam bidang tersebut," jelas Alamsyah.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang diperkirakan mencapai Rp 25 miliar.
Baca Juga: Festival Harmoni Tirtayasa Ajakan KKN Mahasiswa UGM Kenali dan Rawat Budaya Kabupaten Serang
Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek ini mencakup dua komponen utama:
- Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp 50,72 miliar
- Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp 25,21 miliar
Namun, dalam pelaksanaannya, PT EPP tidak menjalankan bagian pengelolaan sampah sesuai kontrak. Hal ini menimbulkan dugaan penyimpangan yang merugikan anggaran negara.
Baca Juga: Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Panitia Pelaksana HPN 2025 di Banjarmasin
Dengan bukti yang cukup, Kejati Banten telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan untuk mengusut lebih lanjut dugaan korupsi yang terjadi.
Penyelidikan ini menunjukkan komitmen Kejati Banten dalam memberantas praktik korupsi, khususnya dalam proyek-proyek yang menggunakan dana publik.
Kejati menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75 Miliar di Tangsel, LBH Keadilan: Usut Semua Pejabat yang Terlibat!
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang berperan dalam dugaan persekongkolan pengadaan jasa ini.
Artikel Terkait
Resensi Buku Hari Pers Nasional 2025: Menjelajah Kalimantan Selatan Lewat Lembar Demi Lembar
Pilar Saga Tekankan Efisiensi dan Pembangunan Berkelanjutan dalam Musrenbang Kecamatan Setu
Peringatan Isra Mikraj 1446 H, Benyamin: Jadikan Momen Ini Kuatkan Spiritual dan Kualitas Diri
Tinjau Pangkalan Elpiji 3 Kg, Pilar Pastikan Stok hingga Aturan Baru dari Presiden Prabowo
Empat OPD Kabupaten Serang Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman Banten