Selain itu, masih ada sejumlah lapak pemilah sampah yang beroperasi. Anhar mengatakan bahwa pihak kelurahan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemilik lahan sebelum melakukan penertiban TPS ilegal tersebut secara total.
Baca Juga: SPAM KSPN Tanjung Lesung Segera Beroperasi
"Alasan dari pihak kelurahan dia mau ke pemilik lahan dulu agar bisa secara total," ujarnya.
TPA liar tersebut pernah ditutup permanen oleh Pemkot Tangsel pada tahun 2021 lalu. Namun, TPA tersebut kembali beroperasi dan semakin luas areanya.
Untuk merespons keluhan warga, lima lapak TPA ilegal berhasil ditutup, tetapi masih tersisa dua lapak yang belum ditutup. (***)
Artikel Terkait
Pemkot Tangsel Siapkan Puluhan Fasilitas Kesehatan Atasi HIV/AIDS
Penerimaan Negara dan Belanja APBN di Provinsi Banten Tumbuh Positif
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Berbagi Tumpeng dengan Jajaran Direksi dan Komisaris Bank Banten
Wali Kota Serang Apresiasi Pembangunan Rusunara DJKN Kemenkeu di Kota Serang
Wali Kota Cilegon Minta Industri Berperan Aktif dalam Program CSR