P2TP2A Tangerang Selatan Laporkan KDRT ke LPSK

- Sabtu, 22 Juli 2023 | 12:38 WIB
P2TP2A Tangsel ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) (LiputanKota)
P2TP2A Tangsel ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) (LiputanKota)

Jakarta, bidiktangsel.com - Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Serpong Utara ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pendamping Hukum Korban KDRT dari P2TP2A Kota Tangsel, Muhamad Rizki Firdaus, mengatakan bahwa pihaknya bersama keluarga bapak korban KDRT berinisial FM (55) datang ke LPSK untuk meminta perlindungan.

Menurut Rizki, pelaporan itu dilakukan karena adanya ancaman elektronik dari tersangka BD (38) yang bertujuan membunuh seluruh anggota keluarga korban KDRT TM (21).

Baca Juga: Bupati Serang Optimalkan Promosi Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2023

"Dalam pesan suara itu jelas disampaikan oleh terduga pelaku, dugaannya dilakukan untuk melakukan pembunuhan atau pembantaian sekeluarga," ujarnya di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat (21/7/2023).

Rizki menjelaskan, sebenarnya LPSK telah mencoba menghubungi FM beberapa waktu yang lalu, tetapi kondisi FM dan anaknya sedang syok jadi tidak sempat terbalas.

"Tapi akhirnya kita konfirmasi dan akhirnya mengklarifikasi bahwa aduan ini sifatnya sudah sangat urgent, karena kita tau terduga pelaku itu residivis dengan kasus narkotika," jelasnya.

Maka dari itu, Rizki menjelaskan, FM dan TM secara pribadi maupun keluarga harus mendapatkan keamanan dan perlindungan.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa UPG Ikuti Sertifikasi Uji Kompetensi

Selanjutnya, Rizki menjelaskan, pihak LPSK akan memberikan assesment kepada manager yang akan mengawal kasus KDRT di Serpong Utara ini.

"Kedepannya juga kita akan ada tektok, apa yang dibutuhkan akan kita lengkapi, apa yang akan diberikan kepada LPSK," terangnya.

"Tapi LPSK fokus kepada keamanan pribadi pelapor dan korbannya," tutupnya.

LPSK akan memberikan perlindungan kepada FM dan keluarganya. Perlindungan tersebut berupa keamanan fisik, psikologis, dan hukum.

Baca Juga: Konser El Corona di Festival Al Azhom Sukses Bius Ribuan Penonton

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tangsel Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 27 September 2023 | 22:25 WIB

Wanita Ini Bebas dari Dakwaan Kasus Surat Palsu

Jumat, 22 September 2023 | 11:36 WIB

Bedah Rumah Bantu Nursinah Wujudkan Hunian Layak

Kamis, 21 September 2023 | 22:59 WIB

Pemkot Tangsel dan BNN Tes Urine 600 ASN

Selasa, 19 September 2023 | 20:51 WIB

KPK Lelang Aset Karomani, Rektor Unila Terpidana Suap

Senin, 18 September 2023 | 11:32 WIB
X