LPSK juga akan membantu FM dan keluarganya untuk mendapatkan hak-haknya, seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas dari kekerasan, dan hak untuk mendapatkan keadilan.
Kasus KDRT yang terjadi di Serpong Utara ini merupakan salah satu dari banyaknya kasus KDRT yang terjadi di Indonesia.
Setiap tahun, ribuan perempuan dan anak menjadi korban KDRT. KDRT merupakan masalah serius yang harus ditangani oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga. (***/Eka)
Artikel Terkait
Kabupaten Tangerang Jadi Contoh Pengelolaan Kawasan Pesisir Pantai
Asosiasi Ilmuwan Manajemen Indonesia Gagas Kelompok Peneliti untuk Aplikasi AI
Pemkot Tangsel Gelar Sayembara Logo HUT ke-15
Agro Eduwisata Memkenalkan Dunia Pertanian Sejak Dini Kepada Anak-anak
7 Bangunan Liar di Area BLK Kosambi Dibongkar