Pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital Bagi Warga Tangsel, Begini Cara Aktivasinya

- Senin, 1 Mei 2023 | 21:04 WIB
Pemberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IG @sik.pemerintahankecpdaren)
Pemberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IG @sik.pemerintahankecpdaren)

Pondok Aren, bidiktangsel.com - Identitas digital adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk.

Untuk memiliki identitas digital syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone, kemudian daerahnya harus ada jaringan dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi.

Dinas Dukcapil Kota Tangerang Selatan tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas ini secara bertahap.

Baca Juga: Dekranasda Tangsel Siap Berkalaborasi Ciptakan Produk Unggulan

Yang belum memiliki handphone maupun tak ada jaringan tetap dilayani dengan bentuk fisik dan layanan manual seperti sekarang.

Oleh karena itu, penerapan identitas digital ini dilakukan secara bertahap, Dinas Dukcapil Tangsel tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur, layanan digital, dan secara fisik manual.

Dari Akun IG @siak.pemerintahankecpdaren bahwa pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital sesuai Edaran Walikota Tangerang Selatan tentang pemberlakuan IKD bagi pelayanan Publik.

Baca Juga: Pemkot-Kejari Tangsel Jalin Kerjasama, Bantuan Hukum diberikan mulai dari lurah hingga tingkat Wali Kota

Cara membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) :

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Playstore sebelum datang ke lokasi pelayanan (kelurahan, kecamatan atau gerai dukcapil yang ada di mal2, kampus2, mpp atau puspem)

2. Setelah hadir di lokasi pelayanan, buka aplikasi IKD, klik daftar, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.

3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.

4. Serahkan Smartphone anda kepada petugas untuk dilakukan Scan QRcode dan tahapan berikut dapat dilakukan secara mandiri oleh pemohon:

5. Setelah berhasil, cek email dari SIAK Terpusat untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi.

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Sumber: IG

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X