Pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital Bagi Warga Tangsel, Begini Cara Aktivasinya

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 1 Mei 2023 | 21:04 WIB
Pemberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IG @sik.pemerintahankecpdaren)
Pemberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IG @sik.pemerintahankecpdaren)

6. Salin 6 digit kode Aktivasi. Kemudian tekan tombol "Aktivasi" pada email tersebut.

7. Masukkan kode aktivasi dan captcha yang muncul pada halaman aktivasi. Tekan tombol "Aktifkan".

8. Setelah muncul notifikasi "Berhasil", buka kembali aplikasi IKD, tekan tombol "cek status", lalu tekan tombol "Masuk", kemudian masukkan PIN (6 digit kode dari email)

9. IKD sudah teraktivasi.

Baca Juga: Walikota Tangsel Resmikan Anjungan Dukcapil Mandiri Pertama di Indonesia

Dinas Dukcapil Kota Tangsel tak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan kepada masyarakat. Akses verifikasi data dilakukan secara digital.

Bagi kantor-kantor kecamatan untuk tidak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data langsung dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: IG

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X