Dalam aksi unjuk rasa tersebut, koordinator aksi menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
Pertama, kami mempertanyakan apa landasan hukum yang digunakan perkim untuk menunjuk PIt sebagai pengganti kepala UPTD?
Yang mana dalam perwal nomor 111 tahun 2022 tidak disebutkan, susunan organisasi pasal 5" tidak menyatakan adanya Plt yang harus ditunjuk saat masa transisi perpindahan.
Oleh sebab itu anakah ini hanva inisiatif dinas atau dugaan akal-akalan?
Lalu apa standar yang di gunakan dinas untuk menentukan síapa yang layak menjadi Kepala UPT?
Kedua, perwal terkait surat keterangan (SK) Susunan struktur UPTD belum dikeluarkan dan berdasarkan Perwal nomor 111 tahun 2022 ketetapan sebelumnya mulai berlaku sejak 1 januari 2023, yang dimana artinya perwal terbaru sudah harus dilaksanakan, dan sejak 1 Januarí hingga April 2024 ini sudah hampir genap 4 bulan UPTD ada di bawah Dinas Perkim.
Sementara itu dalam Perwal nomor 9 tahun 2022 BAB 4 tentang ketentuan peralihan dikatakan bahwa "Pejabat Lama Masih Aktif sampai ditetapkan pejabat baru berdasarkan perwal tentang Surat Keputusan (SK) susunan organisasi.
Hal ini menunjukkan bahwa sebelum turunnya SK maka perda nomor 8 tahun 2016 UPTD masih di bawah Dinas PUPR masih sah dan menjadi tanggung jawab Dinas PUPR untuk memberikan hak dan menjalankan tugas fungsinya.
Ini artinya ada dua Perwal yang sah sehingga menjadi pertanyaan dari mana anggaran yang di gunakan untuk upah selama 4 bulan belakangan ini dan di tambah tunjangan lebaran?
Apakah masih di bawah Dinas PUPR atau Dinas Perkimta Tangsel atau mungkin bisa saja terjadi double anggaran?
Jika itu sampai terjadí patut diduga adanya penyelewengan telah terjadi terkait permasalahan ini.
Baca Juga: Peraturan Walikota, Begini Penjelasan Pembentukan UPT Disperkimta Tangsel
Ketiga rotasí dan mutasi bertujuan untuk mengsi kekosongan, naik jabatan atau turun jabatan, demosi : karna ASN berbuat kesalanan, Jadi apakah rotasi dan mutasi sudah sesuai dengan mekanisme yang seharusnya berlaku ?
Diketahui, Dinas Perumahan Dan Pemukiman Kota Tangerang Selatan (Dinas Perkimta Tangsel) dalam rilisnya pada 6 April 2023 lalu, memberikan penjelasan Pembentukan UPT Dinas Perkimta Tangsel.
Artikel Terkait
Ajang Tangsel Green And Clean 2023 Diluncurkan, Tingkatkan Kepedulian Lingkungan
Dishub Tangsel Klaim One Way Pagi Hari Lancar, Sore Hari Sedang Cari Solusi
SDABMBK Kota Tangsel Telah Menyelesaikan Pembangunan Kolam Retensi Tandon Kampung Bulak
Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna, Bagian Representasi Mewujudkan Visi Tangsel Unggul
Pemkot-Kejari Tangsel Jalin Kerjasama, Bantuan Hukum diberikan mulai dari lurah hingga tingkat Wali Kota