Bidiktangsel.com – Polres Tangerang Sekatan dalam waktu tiga jam, berhasil menangkap pelaku pembunuhan di warung makan proyek Kampung Peusar, Kel. Binong, Kec. Curug, Kab. Tangerang.
Keberhasilan Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Curug dalam penangkapan tersebut disampaikan oleh Wakapolres Tangsel Kompol Yudi Permadi, S.S., S.I.K. dikonferensi pers Polres Tangerang Selatan.
Hadir juga dalam konferensi tersbut dengan Kapolsek Curug Kompol Bambang Sugiharto, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, S.I.K., M.Si., Kanit Reskrim Polsek Curug AKP Nurbiyanto, S.H. dan Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto, S.H., pada Rabu (1/3/2023) sore.
“Pada hari ini kami dari Polres Tangsel akan melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dimana kejadian terjadi pada hari rabu sekitar pukul 02.30 Wib di warung makan proyek Kampung Peusar, Kel. Binong, Kec. Curug, Kab. Tangerang," kata Wakapolres Tangsel Kompol Yudi Permadi.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tangsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan
Lanjutnya, dari kronologis kejadian tersangka memasuki warung dengan niat awal mengambil barang, namun salah satu korban terbangun sehingga dilakukan beberapa kali penusukan terhadap korban, kemudian sampai menimbulkan korban sebanyak tiga orang.
"Alhamdulillah Sat Reskrim Polres Tangsel dan Polsek Curug berhasil mengungkap kasus tersebut, dalam tiga jam pelaku dapat dibekuk,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa motif pelaku adalah sakit hati/kesal atas pelayanan warung serta tersangka berniat melakukan pencurian barang berharga milik korban.
Menurutnya, warung itu adalah warung yang ditunjuk proyek untuk mensuplai makanan para tukang yang tinggal bedeng proyek,tersangka sakit hati karena selalu belakangan ketika pengambilan makan ada sakit hati kemudian dipendam.
"Niat awalnya karena sakit hati itu ingin mengambil barang barang milik korban yaitu uang tunai maupun handphone tetapi sebelum diambil korban bangun”jelas AKP Aldo.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tangsel Rilis Penangkapan Produksi Narkoba Sintetis 24 Kg
Dalam konferensi pers tersebut ditampilkan tersangka S.R (22 tahun) dan juga barang bukti yaitu 1 (satu) buah baju switer dan celana warna hitam, 1 (satu) bilah pisau lipat, 1 (satu) buah gunting bergagang plastik warna hitam, 1 (satu) buah lembar karpet berwarna biru bernoda darah dan 1 (satu) buah baju warna orange, bernoda darah.
Adapun ketiga korban dalam kasus tersebut yaitu N als I, (Korban meninggal dunia), SM, (Luka tusuk punggung) dan TD (Luka sayat kepala).
Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.(Restangsel/***)
Artikel Terkait
Satreskrim Polres Tangsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan
Lagi, Polres Tangsel Salurkan BTPKLW Ke Pelaku Usaha Mikro
Mafia Tanah Resahkan Masyarakat Di Ciduk Polres Tangsel
Dishub dan Polres Tangsel Lakukan Ram Check di Terminal Tipe A Pondok Cabe
Polres Tangsel Terima Laporan Penipuan Penjualan Rumah