• Sabtu, 30 September 2023

Polres Tangsel Terima Laporan Penipuan Penjualan Rumah

- Kamis, 3 November 2022 | 14:21 WIB

Ciputat, bidiktangsel.com - Pelapor Asmul Oktavian (35) mengatakan, ia telah bersabar selama 2 tahun untuk menunggu niat baik dari pelaku FF (inisial) sebagai terlapor yang telah menerima Rp 1.9 miliar dengan Bukti Transfer untuk pelunasan sertifikat SHM yang di jaminkan di Kantor Cabang BRI BSD Tangerang Selatan untuk pembelian rumah dua lantai seharga Rp Rp.2,3 Miliar. yang berada di Bukit Nusa Indah LELIE KAV 2013 Kel. Sarua, Kec. Ciputat Tangerang Selatan.

"Saya sudah lapor ke Polresta, atas dugaan penipuan dan penggelapan (Pasal 378 jo 372 KUHP) terlapor bernama FF sebagai penjual rumah dengan melengkapi bukti - bukti dokumen Transfer uang Rp 1,9 miliar, PPJB 18. dan Surat Perjanjian Pengosongan rumah," ungkap pria asal Sumatra Barat itu kepada wartawan, keterangan tertulis nya. Kamis (3/11/2022)

Dari keterangan Asmul, terlapor FF diduga bekerjasama dengan oknum pegawai Bank BRI Kanca BSD, yang telah secara sadar membuat surat tertulis yang ditanda tangani, untuk meyakinkan nya, dalam melakukan transfer uang sebesar Rp 1,9 miliar dalam hal pelunasan Sertifikat SHM yang dijaminkan di Bank BRI Kacab BSD Tangerang Selatan.

"Untuk data yang pasti, saya sudah siapkan semua bukti - bukti berupa dokumen dan rekaman bahkan percakapan via telpon, WhatsApp untuk mengungkap penipuan dan penggelapan, yang telah dilakukan oleh pelaku FF dan keterlibatan oknum pegawai BRI Kacab BSD," cetus nya.

Asmul mengaku dalam peristiwa itu dirinya mengalami kerugian Rp 1,9 M, namun Sertifikat SHM rumah yang ingin dibelinya dari tahun 2020 yang lalu, sampai saat ini belum di serahkan FF (terlapor) dan ternyata Sertifikat SHM masih dalam penguasaan Bank BRI Kacab BSD, sebagai Jaminan Hutang.

"Dari tanggal 16 Januari 2020, Saya (Asmul Oktavian) dan tim (ES, YT, dan WT) bertemu dengan Sdr. FS di rumahnya, sepakat melakukan transaksi dengan PPJB rumahnya, Namun Sertifikat masih di jaminkan di BANK BRI Kanca BSD, Dengan jumlah yang harus di tebus sebesar Rp. 1,9 miliar," ujar nya.

-

Selanjut nya kata Asmul, Tanggal 21 Januari 2020, ia mentransfer tahap awal pembayaran asset sebesar RP 1.9 miliar.

Halaman:

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X