Polres Tangsel Terima Laporan Penipuan Penjualan Rumah

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Kamis, 3 November 2022 | 14:21 WIB

"Sesuai angka yang sudah di konfirmasi kepada bapak RY, 1 hari sebelum kirim transfer dana itu, "Transfer melalui rekening a/n. JS dari bank lain dengan jumlah RTGS (transaksi antar Bank) sebesar RP. 350.000.000,- lalu transefer
Rp.1.550.000.000,- masuk rekening Bank BRI rekening a/n. FS pada pukul 09.25 wib; Dan sesuai kesepakatan, pelunasan setelah sertifikat diserahkan kepada kami terima," beber nya.

Setelah saya mentransfer uang sebesar Rp. 1.900.000.000,- , saya meminta rekan saya yang bernama saudari yeni melakukan konfirmasi kepada bapak RY agar dana segera di debet. Dan pak RY menerangkan dokumet SHM 8673 An. FS dan lain - lain bisa d ambil diatas 5 hari kerja.

Sejak tanggal 21 Januari 2020 sampai saat ini menuju akhir tahun 2022 sertifikat SHM rumah yang dijanjikan, belum juga diserahkan oleh FF padahal duit yang telah saya bayarkan tidak dikembalikan maka kami mengambil sikap untuk melakukan laporan ke Polres Tangerang Selatan pada Tanggal 31 Oktober 2022.

"Setelah melakukan Laporan polisi, mudah-mudahan kasus penipuan ini, bisa cepat terselesaikan dan bisa segera ditangani Polres Tangerang Selatan," pungkas nya.

Sementara, Pemimpin Cabang BRI BSD, Fahmi Rahendas menjelaskan sedikit nya 3 hal terkait, publikasi media, sebagai berikut

  1. Sdr Asmul Oktavian merupakan mantan pekerja BRI yang sudah tidak bekerja di BRI sejak tahun 2018
  2. Berdasarkan hasil investigasi BRI bahwa, kejadian tersebut merupakan murni tindak kriminal penipuan atas transaksi pembelian asset oleh Sdr Asmul Oktavian kepada Sdr Ferry Ferdiansyah berupa rumah yang masih menjadi agunan KPR di BRI Kantor Cabang BSD
  3. Atas kejadian tersebut, BRI menyerahkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk ditangani dan diselesaikan melalui saluran hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," demikian keterangan tertulis Pemimpin Cabang BRI BSD, Fahmi Rahendas yang di terima oleh Awak media Koran TANGERANG RAYA dan JAKARTA RAYA (media Groub)
    Kamis (3/11/2022).

(Red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X